Adapun estimasi kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik tersebut mencapai Rp57,315 miliar.
IDXChannel – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan atau blackout yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada 12 Oktober 2026. Adapun estimasi kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik tersebut mencapai Rp57,315 miliar.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, lima tersangka tersebut terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
"Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP," kata Irhamni dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026.
Irhamni menjelaskan, peristiwa ini bermula dari dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, yang diduga berkaitan dengan hubungan singkat pada Transformator 1. Kejadian tersebut tercatat pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28.59 WIB.
"Pukul 06.36 WIB terjadi blackout di Batam dan Bintan," ujarnya.
PT PLN Batam kemudian menjalankan prosedur black start sekitar pukul 08.00 WIB. Pasokan listrik di Batam berangsur normal, sedangkan pemulihan di Bintan dilakukan secara bertahap.
Dari hasil pemeriksaan awal tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. Namun, keterkaitan kedua temuan tersebut dengan peristiwa blackout masih didalami.
"Penyidik mendalami indikasi perpindahan material, bekas busur listrik, fungsi sistem proteksi, serta pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, dan pengawasan instalasi," kata Irhamni.
Selain itu, penyidik memeriksa kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, serta pengamanan selama pembangunan Transformator 3. Rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi juga diperiksa untuk merekonstruksi rangkaian kejadian.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
"Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak," tutur Irhamni.
(Shifa Nurhaliza Putri)






Komentar (0)