Korupsi BPK Berulang, Mengapa Sulit Diberantas?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Dugaan korupsi yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK kembali terjadi. Kali ini, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah diciduk dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan Oktober 2026. Mengapa korupsi yang melibatkan lembaga pengawas ini masih berulang?

Ahmad masuk ke dalam lingkaran kasus dugaan korupsi bersama Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Mereka berdua ditangkap bersama pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, yakni Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiganya diumumkan sebagai tersangka, Jumat (16/10/2026), sehari setelah dijerat OTT KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat rilis penetapan ketiga tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyebutkan, dugaan keterlibatan BPK ini menjadi satu dari lima kluster korupsi Hamenang. Kluster lainnya mencakup penerimaan proyek pembangunan, tambang, potongan upah pungut, hingga temuan uang dalam tong.

Baca JugaLima Kluster Dugaan Korupsi Bupati Klaten, dari Suap BPK hingga Bayar Utang Pilkada

Terkait kasus yang melibatkan BPK, KPK mengendus adanya dugaan korupsi terkait temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Pada April 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah memeriksa laporan keuangan Pemkab Klaten 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5,18 miliar, dan berlanjut dengan kesepakatan untuk menghapus temuan yang terdiri dari kelebihan honor dari sosialisasi peraturan sebesar Rp 4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.

Kesepakatan menghapus itu terjadi setelah pertemuan Hamenang dengan Ahmad Luthfi. Dalam pemufakatan ini, Ahmad Luthfi diduga meminta uang kepada Hamenang sebesar Rp 600 juta. Negosiasi pun terjadi, dan mereka sepakat di angka Rp 400  juta.

Menanggapi kasus yang tengah diusut KPK ini, BPK menegaskan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga negara ini juga akan bersikap kooperatif dengan memberikan data serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Penegakan hukum oleh KPK merupakan bagian dari sinergi dan komitmen bersama dalam memberantas korupsi di Indonesia,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Teguh, BPK tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Pegawai yang diduga terlibat dalam korupsi di Klaten ini bakal diproses melalui pemeriksaan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK dan pemeriksaan disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Jika terbukti, mereka akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan.

”BPK secara konsisten menegakkan prinsip tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran integritas, serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi, memperketat pengawasan, dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan,” tegasnya.

BPK menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang mempunyai informasi mengenai adanya indikasi pelanggaran kode etik, kecurangan, dan/atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai BPK. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui portal Whistleblowing System (WBS) BPK di wbs.bpk.go.id dan layanan e-PPID di e-ppid.bpk.go.id.

Berulang

Kasus penyuapan yang melibatkan anggota BPK ini bukan pertama kali terjadi. Pada Juni 2026, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari ditangkap karena diduga menerima suap dari Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Ia diduga menyuap untuk mengubah laporan hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025.

Dalam perkembangan kasus ini, tim penyidik KPK sempat pula menggeledah rumah anggota BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta. Bobby juga sempat diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Seusai diperiksa, akhir September lalu, Bobby tak ingin terlalu berkomentar banyak terkait pemeriksaan oleh KPK. Ia meminta agar hal-hal terkait pemeriksaan dirinya ditanyakan kepada penyidik KPK.

Selain kasus tersebut, mantan Bupati Bogor Ade Yasin juga didakwa menyuap tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Berdasarkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, 23 September 2022, Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Baca JugaVonis Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Bahkan, keterlibatan BPK tidak hanya dalam kasus yang menjerat kepala daerah, tetapi juga korupsi dalam pusaran pemerintah pusat. Sebut saja kasus suap dalam proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada 2024.

Dalam kasus ini, bekas anggota BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 20 Juni 2024. Dia terbukti menerima uang 2,64 juta dollar AS atau sekitar Rp 40 miliar dalam kurs saat itu, untuk pengondisian hasil audit BPK terhadap proyek tersebut.

Baca JugaTerima Rp 40 Miliar dari Proyek BTS 4G, Bekas Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, memandang kasus yang terus berulang ini terjadi tidak hanya karena niat dari para pelaku. Di sisi lain, integritas dari anggota BPK yang lemah saat ditawarkan suap berujung pada penyalahgunaan wewenang.

Hibnu juga melihat para pejabat memilih untuk menyembunyikan temuan kelebihan bayar dari BPK. Jika uang tersebut dikembalikan, bisa saja berujung pada masalah sehingga para pelaku memilih jalan pintas.

“Celah untuk pelanggaran ini ada di integritas. Bagaimana pun juga, BPK itu pemeriksa. Dalam kasus-kasus ini, (anggota) BPK tidak kuat iman, karena ini yang berkepentingan ini adalah penyuapnya. Biar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bagus dilihat, biar dapat Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Oleh karena itu, Hibnu meminta para anggota yang bisa disuap ini diberikan hukuman tegas. Di samping itu, internal sistem pencegahan korupsi di BPK perlu dibenahi dengan memperkuat whistle blower.

“Berbenah di sini tidak hanya terkait dengan proses seleksi anggota hingga penempatan yang lebih ketat. Pengawasan yang luar biasa serta whistle blowing juga harus dilaporkan. Jadi, saling melaporkan demi keterbukaan. Ini yang harus dilakukan di samping penindakan yang bukan rehabilitatif, tetapi konsep pembalasan,” ujarnya. 

Baca JugaDi Balik Gegap Gempita Pemberantasan Korupsi Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Hibnu mengingatkan, BPK adalah lembaga yang diamanatkan untuk melakukan pengawasan. Jika ini dibiarkan, pelanggaran demi pelanggaran akan terus terjadi, dan bisa saja kredibiltas dari penilaian lembaga ini dipertanyakan. “Kalau lembaga yang diamanatkan konstitusi untuk mengawasi saja sudah bermain begitu, apa jadinya negara ini nanti?” tegasnya. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BNPPDT Prioritaskan Program Ekonomi Cepat dan Murah untuk Masyarakat Perbatasan
• 8 jam lalu
0
thumb
Pelni Pastikan KM Dorolonda Mulai Layani Pelabuhan Donggala pada 31 Oktober 2026, Ini Rute Lengkapnya
• 18 jam lalu
0
thumb
Tutup Celah Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Didesak Lobi Koalisi Demi Segera Revisi Aturan Pemilu
• 2 jam lalu
0
thumb
Dorong Ekspansi Pasar Produk Nasabah Mekaar, PNM Teken Kolaborasi dengan PPI
• 14 jam lalu
0
thumb
Amerika Serikat Peringatkan Potensi Bentrokan Saat Kongres Partai Marine Le Pen di Prancis pada 24–25 Oktober
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.