jpnn.com - Mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Dompu berinisial K dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) lantaran terbukti melakukan perbuatan asusila dengan wanita berinisial N.
MKH menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) kepada K.
BACA JUGA: KPK Tak Cuma Sita Dokumen di Rumah Bupati Klaten, Ada Barang Ini
"Dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu," kata Ketua MKH Noor Edi Yono dala siaran pers Komisi Yudisial (KY), Selasa (20/10/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (19/10).
BACA JUGA: Bareskrim Dalami Dugaan Sabotase Blackout di Batam, CCTV Jadi Petunjuk
Hakim K saat ini merupakan hakim PA Banyuwangi yang diperbantukan sebagai hakim yustisial PTA Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, K terbukti meninggalkan kantor pada jam kerja menggunakan mobil dinas untuk bepergian bersama seorang perempuan berinisial N hingga berujung pada hubungan seksual di luar perkawinan.
BACA JUGA: KPK Sita Uang dari PCNU Nias, Diduga terkait Politik Uang Muktamar NU
Hubungan keduanya bermula pada 2021 setelah bertemu dalam acara reuni sekolah yang bertepatan dengan perayaan ulang tahun K.
Pada Februari 2022, N mendatangi K di Dompu. K kemudian menjemput N menggunakan mobil dinas pada jam kerja dan keduanya pergi ke sebuah hotel.
Menurut pengakuan N, hubungan seksual tersebut dilakukan dengan paksaan. N kemudian meminta pertanggungjawaban K, tetapi yang bersangkutan menyatakan telah memiliki calon istri lain.
N selanjutnya melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022.
Dalam pembelaannya, K menyampaikan bahwa perkenalannya dengan N bermula dari seorang teman yang mempertemukan keduanya.
K juga mengaku pernah diminta keluarga N untuk menghentikan komunikasi dan telah memenuhi permintaan tersebut.
Selama proses pemeriksaan, K menyampaikan bahwa dirinya dan N sempat mencapai kesepakatan damai, tetapi laporan tetap diproses oleh Bawas MA.
Dalam sidang MKH, K menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandung dan istrinya, serta menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian dengan N.
Namun, MKH menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak dapat meringankan pelanggaran karena mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang diperiksa.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) selaku pembela K juga memohon keringanan sanksi dengan mempertimbangkan kondisi keluarga terlapor.
MKH menolak pembelaan K yang menyatakan N berinisiatif melakukan hubungan seksual karena keterangan tersebut bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.
Dalam pertimbangannya, majelis memperhatikan sejumlah hal yang meringankan, antara lain pengakuan K mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, sikap kooperatif, penyesalan, serta masa pengabdiannya sebagai hakim sejak 2008.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan tersebut dilakukan ketika K menjabat Wakil Ketua PA Dompu.
"Memutuskan, pertama, menerima pembelaan terlapor untuk sebagian. Kedua, memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA," ujar Noor Edi Yono.
MKH menyatakan K melanggar ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya kewajiban berperilaku arif dan bijaksana serta menjunjung tinggi harga diri.
Sanksi nonpalu tersebut membuat K tidak menjalankan tugas mengadili perkara selama dua tahun dan tidak menerima tunjangan jabatan hakim selama masa sanksi.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)