Grid.ID – Keputusan Ruben Onsu mengadopsi seorang bayi laki-laki bernama Thayaka Putra Onsu menarik perhatian publik. Sejumlah warganet pun mempertanyakan status hukum pengasuhan anak tersebut.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengungkap adanya rencana untuk mengurus legalitas pengasuhan anak ke pengadilan. Namun, proses itu masih ditunda karena anak yang diadopsi Ruben masih berusia sangat kecil.
"Cuma mungkin nanti akan ditindaklanjuti dengan dokumen-dokumen yang lain dari pengadilan, ya. Karena kan ini artinya umur anak ini kan masih kecil juga, kan gitu ya," kata Minola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Meski begitu, Ruben telah mengantongi dokumen resmi dari yayasan atau panti asuhan. Untuk pengurusan legalitas di pengadilan, Ruben akan menunggu waktu yang tepat.
"Yang penting secara legal formal dari yayasan dia sudah dapat, dari panti asuhan dia sudah dapat surat itu, ya dia tunggu saja," ujarnya.
Minola menjelaskan, putusan mengadopsi anak diambil saat Ruben Onsu tengah menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan pribadinya. Ia pun tidak ingin niat untuk mengurus legalitas anak disalahartikan oleh pihak lain.
"Dan kemudian dia mengambil itu kan di tengah-tengah konflik kehidupan Ruben, badai kehidupannya Ruben, ya. Ya dia nggak ingin upaya yang dia lakukan secara legal itu diartikan dengan cara yang salah," ungkap Minola.
Ruben pun memilih tidak mempublikasikan proses adopsi anak tersebut sejak awal. Ia lebih fokus merawat dan memberikan kasih sayang kepada anak itu.
"Dan ketika dia melakukan hal itu, nggak dipublikasikan. Dia rawat anaknya, dia urus anaknya, dia berikan kasih sayang kepada anak itu," tandas Minola. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)