Australia Siap Gugat Facebook & TikTok karena Tak Patuhi Larangan Medsos Anak

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Australia berencana menggugat platform Facebook, Tiktok, dan tiga media sosial lainnya karena diduga tak mematuhi larangan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun. Wacana itu diutarakan oleh Menteri Komunikasi Australia Anika Wells dalam sebuah wawancara, mengutip Bloomberg.

Regulasi larangan medsos bagi anak usia di bawah 16 tahun di Australia berlaku sejak 10 Desember 2025. Sejak itu, Australia melarang anak dimaksud untuk membuat atau mengelola sebuah akun medsos.

eSafety Commissioner (Komisi Keamanan Siber Australia) yang menjadi regulator keamanan siber di Australia menyebut pembatasan usia itu berlaku di beberapa platform seperti Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, YouTube, Kick, dan Reddit.

"Pembatasan usia di media sosial bertujuan untuk melindungi warga Australia muda dari tekanan dan risiko yang dapat mereka hadapi saat masuk ke akun media sosial. Hal ini berasal dari fitur desain yang mendorong mereka untuk menghabiskan lebih banyak waktu di depan layar, sekaligus menyajikan konten yang dapat membahayakan kesehatan dan kesejahteraan mereka," tulis eSafety di laman resminya.

5 Platform Akan Kena Gugatan

Dalam sebuah interview, Wells mengungkap gugatan hukum akan berlangsung terhadap lima platform. Meski tidak menyebut secara rinci kelima platform selain Facebook dan Tiktok, Komisioner eSafety Julie Inman Grant pada Maret 2026 lalu melaporkan kepatuhan terhadap aturan batas usia minimum medsos di Australia.

Hasilnya, ada kekhawatiran signifikan kami tentang kepatuhan Facebook, Instagram , Snapchat , TikTok, dan YouTube. Sejak itulah ia sudah mengumumkan adanya peralihan dari pemantauan kepatuhan ke sikap penegakan hukum.

"eSafety memiliki berbagai kewenangan penegakan hukum yang tersedia, termasuk sanksi perdata hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp 622 miliar)," kata Grant dalam laporannya Maret lalu.

Australia merupakan negara yang pertama kali menerapkan batasan usia untuk memiliki akun medsos. Kini, mereka menggandakan denda maksimum menjadi 109,8 juta dolar Australia (sekitar Rp 1,4 triliun).

Selain denda jumbo, pemerintah juga diberikan wewenang penyelidikan yang besar melalui eSafety, di antaranya meminta dokumen dari platform medsos serta memanggil karyawan atau eks-karyawan untuk dimintai keterangan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perangi Narkoba, Kapolresta Sidoarjo Ajak Para Mahasiswa Berantas Narkoba Serbuk hingga Cair
• 21 jam lalu
0
thumb
Bahlil: Kelangkaan BBM di Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera Akibat Cuaca dan Pendangkalan Sungai
• 23 jam lalu
0
thumb
Cari Rumah di Tangerang? Ecopolis CitraRaya Punya Konsep Kota Mandiri Dekat Akses Tol
• 14 jam lalu
0
thumb
Briptu Asky Rizal Toding Ditantang Boxing Bintang Sinetron Usai Bersikap Arogan terhadap Mahasiswa
• 1 jam lalu
0
thumb
BULOG dan DPR RI Luncurkan Bantuan Pangan Beras Tahap III, Pastikan Keberlanjutan Bantuan hingga Akhir 2026
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.