Kini SIM Bisa Dicetak Sendiri di Mesin Kios, Ini Syarat dan Caranya

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi SIM atau Surat Izin Mengemudi. (Sumber: Polri)

JAKARTA, KOMPAS TV - Tak ingin berlama-lama menunggu SIM selesai dicetak? Kini, masyarakat memiliki pilihan untuk mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri melalui mesin Kios SIM. 

Layanan ini memungkinkan pemohon mengambil kartu fisik setelah menyelesaikan proses perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Peluncuran Kios SIM menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis. Proses pengajuan dilakukan melalui ponsel, sedangkan pencetakan kartu fisik dapat dilakukan di mesin yang telah menyediakan layanan tersebut.

Meski begitu, pemohon tetap harus melengkapi persyaratan perpanjangan, menjalani pemeriksaan yang diwajibkan, dan memastikan pengajuan telah selesai sebelum mendatangi mesin.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Luar Kota

Bagaimana cara mencetak SIM sendiri melalui Kios SIM? Apa saja yang perlu disiapkan?

Sebelum menggunakan mesin Kios SIM, pemohon perlu mengajukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan memilih layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Pemohon perlu menyiapkan data SIM lama, melengkapi dokumen yang diminta, serta menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan. Dalam proses pengajuan, pilih metode pengambilan "ambil sendiri di mesin Kios SIM". 

Setelah pengajuan dan pembayaran selesai, pantau status permohonan melalui aplikasi. Pastikan SIM Digital sudah diterbitkan dan lokasi mesin yang dituju memang menyediakan layanan pencetakan mandiri.

Baca Juga: Hoaks Tarif Pembuatan Surat Izin Mengemudi Jutaan Rupiah | News Or Hoax

Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kios

Jika SIM Digital sudah tersedia, proses pencetakan kartu fisik dapat dilanjutkan dengan langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Pilih gambar SIM Digital pada bagian Digital ID.
  3. Masukkan PIN jika diminta untuk membuka detail SIM.
  4. Tampilkan QR code yang digunakan untuk pencetakan.
  5. Arahkan layar ponsel ke pemindai pada mesin Kios SIM.
  6. Tunggu hingga QR code terbaca dan data berhasil diverifikasi.
  7. Ikuti petunjuk pada layar mesin sampai SIM fisik selesai dicetak.
  8. Pastikan layar ponsel menampilkan QR code dengan jelas agar proses pemindaian berjalan lancar. Jika terjadi kendala, ikuti arahan petugas atau petunjuk layanan yang tersedia di lokasi.

Baca Juga: Seribu Kartu Berobat Gratis Lengkapi Layanan Masyarakat

Pastikan seluruh tahapan perpanjangan telah selesai dan cek lokasi Kios SIM sebelum berangkat. Informasi terbaru mengenai layanan dapat diperiksa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau situs resmi Korlantas Polri.

Dengan memahami alurnya sejak awal, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas Kios SIM tanpa kendala dan dapat efisiensi waktu saat mengambil kartu fisik. 

 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Gading-Persada

Sumber : Korlantas Polri

Tag
  • SIM
  • layanan kios sim
  • cetak mandiri sim
  • digitak korlantas polri
  • perpanjangan sim
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen
• 23 menit lalu
0
thumb
Rizky Eka Optimistis PSM Kalahkan Persebaya
• 20 jam lalu
0
thumb
Toprak Razgatlioglu Absen Sisa Musim MotoGP 2026 Akibat Cedera Bahu
• 16 jam lalu
0
thumb
Desas-desus Alasan Jokowi Ogah Hadiri Sidang Roy Suryo: Konon Ijazah Aslinya Memang Tidak Pernah Ada
• 13 jam lalu
0
thumb
Jadwal dan Lokasi Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling 21 Oktober
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.