Polres Purbalingga Bongkar 15 Kasus Penipuan Motor Modus Kenalan Medsos

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA, – Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 15 kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus perkenalan melalui media sosial. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa siang ini, polisi mengamankan seorang tersangka utama serta 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kepala Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial ABN diduga menjalankan aksinya dengan mendekati korban terlebih dahulu. Modus operandinya adalah berkenalan melalui media sosial sebelum akhirnya mengajak korban untuk bertemu secara langsung.

Saat bertemu dengan salah seorang korban di Purwokerto, ABN mengajak korban melakukan perjalanan. Ia kemudian meminta diantarkan untuk membeli barang di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Di tengah perjalanan, tersangka meminta korban turun dari sepeda motor dengan alasan hendak mengambil barang di rumah temannya. Setelah mendapat izin, ABN langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dan tidak pernah kembali.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi serupa diduga dilakukan oleh ABN secara berulang di sejumlah lokasi berbeda. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu BPY dan AL. Keduanya diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh ABN.

"Keduanya dijerat dalam perkara penadahan yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan ABN," tegas Kapolres Hendry.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Polisi

Atas perbuatannya, tersangka ABN dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, tersangka BPY dan AL dijerat dengan ketentuan pidana terkait juncto Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Kapolres Hendry menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. "Ini sesuai pesan Bapak Kapolda Jawa Tengah bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang yang belum dikenal secara pasti melalui media sosial. Masyarakat diingatkan agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal guna mencegah terjadinya penipuan dan penggelapan dengan modus serupa.

Korban Perempuan dan Barang Bukti

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Polisi Siswanto, mengungkapkan bahwa ABN diduga melakukan penipuan dan penggelapan di 15 tempat kejadian perkara (TKP). Aksi tersebut dilakukan selama periode Januari hingga September 2026.

Menurut AKP Siswanto, seluruh korban dalam rangkaian perkara ini merupakan perempuan yang berkenalan dengan tersangka melalui media sosial. "Kami telah mengamankan 10 unit sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil kejahatan itu digunakan ABN untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sidang Korupsi Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan 554.500 USD ke KPK
• 22 jam lalu
0
thumb
Kisah Alumni UNM Sukses Ubah Tugas Skripsi Jadi Bisnis IT
• 19 jam lalu
0
thumb
Demonstran Lempari Gedung DPRD DIY dengan Batu, Polisi Bubarkan Paksa Unjuk Rasa
• 7 jam lalu
0
thumb
Rumah Batik Bintan Jadi Ruang Belajar Generasi Muda Lestarikan Budaya | SUSTENESIA
• 16 jam lalu
0
thumb
Dugaan Arogansi Ajudan Gubernur Kaltim Kepada Mahasiswa Jadi Sorotan, Polda Kaltim: Tidak Sesuai Arahan Kapolri
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.