Sidang Korupsi Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan 554.500 USD ke KPK

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah mengakui telah mengembalikan uang senilai 554.500 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut terdiri atas uang tunai sebesar 354.500 dolar AS dan uang senilai 200.000 dolar AS yang disetorkan melalui transfer bank.

Pengakuan itu disampaikan Khalid saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (20/10/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Potret Khalid Basalamah Hadiri Sidang Korupsi Kuota Haji

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK awalnya menanyakan apakah staf Khalid bernama Muhamad Ulfi Makhrija pernah menitipkan uang ke rekening penampungan KPK.

"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Khalid.

Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti nomor 1590 berupa foto uang tunai pecahan 100 dolar AS. Uang tersebut disebut berjumlah 354.500 dolar AS atau terdiri atas 3.545 lembar uang pecahan 100 dolar AS.

"Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar USD 354.500 dalam bentuk pecahan USD 100 sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, saudara saksi?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Khalid.

Jaksa selanjutnya mengonfirmasi penyitaan uang sebesar 200.000 dolar AS yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Khalid membenarkan keterangan tersebut.

"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada USD 200 ribu?" tanya jaksa.

"Iya," ucap Khalid.

Jaksa lalu merinci transaksi yang membentuk total 200.000 dolar AS tersebut. Rinciannya meliputi transfer sebesar 37.000 dolar AS, 13.000 dolar AS, serta tiga kali transfer masing-masing 50.000 dolar AS.

"Ada kurang lebih, satu, senilai USD 37 ribu. Kemudian yang kedua, ada USD 13 ribu, betul ini, Pak? Betul, ya, yang kami perlihatkan?" tanya jaksa.

"Ya," kata Khalid.

Jaksa kemudian menyebut tiga transaksi masing-masing sebesar 50.000 dolar AS atas nama Muhammad Ulfi Makhrija dan meminta konfirmasi Khalid mengenai total keseluruhan transfer.

"Betul," jawab Khalid.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rosan: Hilirisasi Tak Lagi Sekadar Bangun Smelter
• 1 jam lalu
0
thumb
BPBD: Musim Hujan di Mataram Mulai November
• 2 jam lalu
0
thumb
Eksklusif! Legenda Thailand Teeratep Winothai Sempat Dibuat Kesal oleh Nova Arianto
• 20 jam lalu
0
thumb
Sidang Perdana Gugatan Ari Bias Siap Digelar, Agnez Mo Akan Datang?
• 21 jam lalu
0
thumb
BGN Bidik 5 Ribu Lokasi MBG Prasmanan, Efisiensi Biaya Masih Dihitung
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.