Luhut Sebut Kerugian Negara Memberatkan Danantara, Prabowo Setujui Kajian DEN

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kajian mengenai definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa, 20 Oktober 2026.

Dalam kajian tersebut, Luhut menyoroti pendekatan penanganan korupsi yang bertumpu pada kerugian negara.

Menurutnya, pendekatan itu memberatkan Danantara dalam menjalankan kegiatan bisnis yang memiliki risiko.

Luhut mengatakan, kajian DEN mengacu pada standar internasional yang menurutnya menitikberatkan definisi korupsi pada praktik penyuapan atau bribery, bukan kerugian negara.

BACA JUGA:Canda Prabowo ke Luhut: Roda Berputar, Sekarang Saya Komandannya

"Kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi. Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut.

Ia menilai pendekatan tersebut perlu menjadi perhatian agar penanganan korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” jelasnya.

BACA JUGA:Luhut Kenang Indonesia Digugat WTO saat Larang Ekspor Nikel, Kini Investor Antre Masuk

Luhut menyebut Presiden Prabowo telah menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi tersebut.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Astra Otoparts Kini Rambah Pengisian Daya Mobil Listrik di Rumah
• 11 jam lalu
0
thumb
Punya Waktu Lebih Saat Wisata ke Yogyakarta? Destinasi di Sekitar Kota Ini Bisa Jadi Pilihan
• 2 jam lalu
0
thumb
James Maddison Menandai Comeback Gemilang Bersama Tottenham Hotspur
• 1 jam lalu
0
thumb
Bursa Efek Indonesia Perbarui Ketentuan Auto Reject Bawah untuk Saham Harga Rendah
• 19 jam lalu
0
thumb
MALIQ & D'Essentials Rilis Single "Arah Labuh" Jelang Ulang Tahun ke-25
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.