Pakar Telematika Roy Suryo memancarkan rasa percaya diri yang tinggi bahwa dirinya akan segera menghirup udara kebebasan. Keyakinan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan dipicu oleh terus mangkirnya pelapor utama, yakni Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo secara terang-terangan menuding bahwa ketidakhadiran eks kepala negara tersebut mengindikasikan adanya ketakutan untuk berhadapan langsung dengan fakta persidangan.
Baca Juga: Dapat Bocoran Pembersihan Loyalis Solo, Pakar Ungkap Prabowo Belum Selesai 'Buang' Orangnya Jokowi
Menurut Roy, dalam konstruksi hukum pidana formil, kehadiran seorang pelapor untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah adalah sebuah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Apabila Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan terus-menerus menghindari panggilan majelis hakim, ia memastikan bahwa perkara ini akan gugur dengan sendirinya. Keyakinan Roy ini disandarkan pada preseden hukum yang sudah lazim terjadi di berbagai peradilan pidana tanah air.
"Dan dalam kasus-kasus yang lainnya, kalau pelapor itu tidak ada atau tidak hadir, itu kasusnya gugur, batal," kata Roy Suryo dikutip Rabu (21/10/2026).
Eks menteri ini lantas memberikan contoh konkret yurisprudensi yang sangat relevan dengan situasi persidangannya saat ini. Ia mengingatkan publik pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang pernah menjerat selebritas dari Nikita Mirzani. Dalam hal itu, sang terdakwa divonis bebas akibat sang pelapor utama tak bernyali untuk bersaksi.
"Salah satu contohnya kasusnya Nikita Mirzani. Enggak pernah hadir pelapornya, batal demi hukum kasusnya," ungkap dia.
Saat ini, Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) tengah duduk di kursi pesakitan atas dakwaan pencemaran nama baik. Namun, seiring berjalannya waktu, posisi tawar terdakwa justru terlihat semakin menguat akibat keengganan aparat penegak hukum untuk menyeret Jokowi.
Sikap pasif dari pihak pengadilan ini pada akhirnya memancing reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil, salah satunya adalah Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi (PMAKI).
Baca Juga: Kubu Jokowi Dorong Publik Tak Usah Ikut Campur Polemik Ijazah Gibran: Ini Bukan Isu Rakyat
Mereka dan Roy Suryo memutuskan untuk menggeruduk kantor Komisi Yudisial (KY). Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan majelis hakim yang dinilai tidak profesional dan cenderung melindungi penguasa, lantaran tak kunjung menerbitkan surat panggilan paksa untuk menghadirkan Jokowi.






Komentar (0)