JAKARTA, DISWAY.ID – Tim Advokasi untuk Demokrasi (Taud) mempertanyakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya yang dikaitkan dengan kasus enam aktivis Greenpeace Indonesia usai membentangkan spanduk di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026.
Perwakilan Taud, Daniel Winarta, mengungkapkan jika dalam proses penanganan tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya yang menurutnya tidak masuk akal.
BACA JUGA:Klarifikasi Greenpeace soal Aktivisnya Ditangkap Polisi Usai Bentangkan Spanduk di Bundaran HI: Doakan Saja!
Pasalnya, dalam aksi tersebut tidak ada kerugian atau kerusakan barang yang ditimbulkan.
"Nah, seperti yang kita tahu Undang-Undang Cagar Budaya itu, ya, itu hanya memiliki ketentuan barang siapa yang merusak atau mencuri cagar budaya, itulah yang dapat dikenai pidana," katanya kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2026.
BACA JUGA:Status Belum Jelas, 6 Aktivis Greenpeace Masih Diamankan Polisi, Taud: Tidak Ada Dasar Hukum
"Dalam konteks ini tidak ada satu pun kerusakan yang dihasilkan atau yang dibuat oleh teman-teman aktivis yang naik ke Patung Selamat Datang di Bundaran HI," lanjutnya.
Diketahui, sebanyak 11 aktivis Greenpeace dibawa ke Polda Metro Jaya usai aksi pembentangan spanduk oleh aktivis Greenpeace Indonesia di Patung Selamat Datang, kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa pagi, 20 Oktober 2026.
BACA JUGA:Buntut Spanduk Greenpeace di Bundaran HI: 5 Orang Sudah Pulang, 6 Aktivis Masih di Polda Metro Jaya
Dari 11 orang yang diamankan 5 orang sudah diperbolehkan pulang.
Sementara itu, sebanyak 6 orang masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan dan juga pemeriksaan terkait aksinya.






Komentar (0)