Liputan6.com, Jakarta - Bagi Christian, pengembalian dana tahap pertama kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi titik terang setelah bertahun-tahun menanti kepastian atas dana yang tak kunjung kembali. Namun, di balik rasa syukur itu, masih ada kerugian besar yang belum terpulihkan.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyalurkan dana sebesar Rp 229.428.515.741 kepada para korban kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya, Selasa (20/10/2026). Dana tersebut dibagikan secara proporsional, tetapi jumlahnya masih jauh dari total kerugian para nasabah.
Advertisement
Christian, korban berusia sekitar 40 tahun, mengatakan pengembalian tahap pertama itu baru mencakup sekitar 2,8 persen dari total dana yang tercatat melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang ingin saya sampaikan ini kan yang dibagikan sekitar Rp 229 miliar, itu total semua yang memasukkan ke LPSK itu kan Rp 8.006.000.000.000, jadi kita dapat tuh masing-masing kurang lebih 2,8 persen," ujar Christian di Kantor BPA Kejaksaan, Selasa (20/10/2026).
Meski mengapresiasi langkah tersebut, Christian berharap pengembalian dana tidak berhenti pada tahap pertama. Baginya, masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan agar kerugian para korban dapat dipulihkan semaksimal mungkin.
"Kalau untuk saya pribadi, atau total, kan yang dikembalikan hanya saat ini, yang diprorate hanya 2,8 persen. Walaupun ya cukup apresiasi sih. Ini kan awal, jadi masih jauh sekali," kata dia.





Komentar (0)