Jakarta, tvOnenews.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan periode 2023–2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, membantah keras tuduhan yang mengarah pada dirinya.
Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan pengumpulan biaya percepatan jemaah haji khusus maupun menerima aliran dana terkait skandal tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Yaqut saat jeda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai fakta persidangan sejauh ini justru memperkuat bantahannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dan yang jelas semakin mengukuhkan bahwa tidak ada aliran sedikit pun uang haram haji itu kepada saya. Itu saja yang penting. Nanti kita akan... dan saya berharap kawan-kawan wartawan mengikuti sampai selesai ya," ujar Yaqut kepada awak media di lokasi persidangan.
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Deretan Saksi Kunci Diperiksa Majelis Hakim
Dalam rangkaian persidangan perkara ini, majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi penting dari unsur Kementerian Agama hingga pihak swasta.
Di antara saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan yakni:
- Nur Arifin
- Ridwan Kurniawan
- Rizki Fisa Abadi
- Abdul Muki
- Agus Syafii
Keterangan para saksi difokuskan untuk membedah alur kebijakan penetapan kuota tambahan serta proses administrasi penyelenggaraan ibadah haji khusus pada kurun waktu 2023 hingga 2024.
- (ANTARA/Rio Feisal)
Khalid Basalamah Dihadirkan di Persidangan
Pada agenda persidangan hari ini, Selasa (20/10/2026), JPU turut menghadirkan pemilik sekaligus Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uktur), Khalid Zeed Abdullah Basalama, sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Kehadiran Khalid Zeed Abdullah Basalama serta deretan saksi lainnya menjadi bagian vital dalam pembuktian materiil perkara guna membongkar fakta aliran dana serta mekanisme distribusi kuota haji tambahan secara benderang.
Pihak Yaqut Cholil Qoumas optimistis proses hukum yang berjalan transparan di Pengadilan Tipikor akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik menyimpang penyalahgunaan wewenang kuota haji tersebut.





Komentar (0)