Reaksi Yaqut Cholil Usai Dengar Pernyataan Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan periode 2023–2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, membantah keras tuduhan yang mengarah pada dirinya.

Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan pengumpulan biaya percepatan jemaah haji khusus maupun menerima aliran dana terkait skandal tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Yaqut saat jeda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Ia menilai fakta persidangan sejauh ini justru memperkuat bantahannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dan yang jelas semakin mengukuhkan bahwa tidak ada aliran sedikit pun uang haram haji itu kepada saya. Itu saja yang penting. Nanti kita akan... dan saya berharap kawan-kawan wartawan mengikuti sampai selesai ya," ujar Yaqut kepada awak media di lokasi persidangan.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Deretan Saksi Kunci Diperiksa Majelis Hakim

Dalam rangkaian persidangan perkara ini, majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi penting dari unsur Kementerian Agama hingga pihak swasta.

Di antara saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan yakni:

- Nur Arifin

- Ridwan Kurniawan

- Rizki Fisa Abadi

- Abdul Muki

- Agus Syafii

Keterangan para saksi difokuskan untuk membedah alur kebijakan penetapan kuota tambahan serta proses administrasi penyelenggaraan ibadah haji khusus pada kurun waktu 2023 hingga 2024.

Pendakwah, sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Sumber :
  • (ANTARA/Rio Feisal)

Khalid Basalamah Dihadirkan di Persidangan

Pada agenda persidangan hari ini, Selasa (20/10/2026), JPU turut menghadirkan pemilik sekaligus Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uktur), Khalid Zeed Abdullah Basalama, sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Kehadiran Khalid Zeed Abdullah Basalama serta deretan saksi lainnya menjadi bagian vital dalam pembuktian materiil perkara guna membongkar fakta aliran dana serta mekanisme distribusi kuota haji tambahan secara benderang.

Pihak Yaqut Cholil Qoumas optimistis proses hukum yang berjalan transparan di Pengadilan Tipikor akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik menyimpang penyalahgunaan wewenang kuota haji tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Senilai USD354.500 Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
• 7 jam lalu
0
thumb
Comring Sawargi Bisa Naik Kelas & Buka Lapangan Kerja Warga Garut Berkat KUR BRI
• 6 jam lalu
0
thumb
Produksi Listrik Pertamina Geothermal Cetak Rekor, Lampaui Target 8,2%
• 8 jam lalu
0
thumb
Tragis, Pastor Meninggal Setelah Tertimpa Salib saat Pimpin Misa Live
• 17 jam lalu
0
thumb
Kepala BNPB Minta Kesehatan Petugas Karhutla Diperhatikan, Usulkan Rontgen Paru-Paru
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.