Menko Polkam Sebut Kebebasan Berpendapat Adalah Hak Konstitusional

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah menegaskan kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dijaga dalam kehidupan demokrasi. Namun, pelaksanaannya perlu disertai etika, rasa tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak orang lain agar tidak memicu perpecahan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menanggapi perkembangan situasi terkini, menyusul adanya aksi penyampaian aspirasi di sejumlah lokasi pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dudung menilai kritik yang konstruktif merupakan bagian penting dalam mendorong kemajuan bangsa selama tetap mematuhi aturan hukum.

“Demokrasi membutuhkan suara rakyat. Kritik yang jujur dan gagasan yang segar adalah energi bagi kemajuan bangsa. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus kita jaga bersama,” kata Dudung dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2026.

Baca Juga :

Rute TransJakarta Dialihkan Selama Penyampaian Aspirasi
Dudung mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga etika dan norma kesantunan saat menyampaikan kritik di ruang publik maupun media sosial. Kebebasan berpendapat bukan alasan untuk menghina, merendahkan pihak lain, atau mengabaikan kebenaran informasi.

“Kita boleh berbeda, tetapi tidak harus bermusuhan. Kita boleh mengkritik dengan keras, tetapi tidak perlu menghina. Kita boleh tidak setuju, tetapi tetap harus menghormati inilah karakter Indonesia. Santun bukan berarti lemah, tegas bukan berarti kasar, berani bukan berarti kehilangan adat,” kata Dudung.

Lebih lanjut, Dudung menekankan pentingnya melakukan klarifikasi atau tabayun sebelum menyebarkan sebuah informasi guna mencegah kesalahpahaman. Ia juga mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh elemen masyarakat mengutamakan kepentingan persatuan bangsa di atas perbedaan kelompok.

“Media sosial justru merupakan ruang publik yang sangat luas. Karena itu, setiap kata yang kita tulis menjadi tanggung jawab dan memiliki konsekuensi. Kebebasan kita tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum, agar hak kita tidak menjadi alasan untuk merampas hak orang lain,” ujar Dudung.


Personel gabungan siaga mengamankan aksi penyampaian aspirasi. Foto: dok. Antara. 

Dudung pun mengajak publik membiasakan tiga prinsip utama saat menyampaikan pendapat, yakni berpikir sebelum berbicara, memeriksa sebelum menyebarkan informasi, serta menjaga adab. Langkah ini dinilai penting untuk membangun ruang publik yang sehat dan beradab di tengah keberagaman.

“Silakan bersuara, silakan mengkritik, silakan berbeda pendapat. Namun, mari kita lakukan semuanya dengan akal sehat, hati yang baik dan tanggung jawab sebagai warga negara. Karena Indonesia tidak membutuhkan rakyat yang diam,” tutur Dudung.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Fabio Calonego Yakin Persija Bisa Lebih Kuat
• 11 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI Jakarta Gandeng Netflix hingga Turki, Rano Karno Genjot Industri Perfilman
• 12 jam lalu
0
thumb
Kejagung Terima Policy Brief PIKI Terkait Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana
• 1 jam lalu
0
thumb
Puja-puji Bahlil di 2 Tahun Prabowo-Gibran
• 7 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Penyelundupan Baby Lobster dari Wilayah Pangandaran
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.