Kejagung Terima Policy Brief PIKI Terkait Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima policy brief dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI). Dokumen tersebut memuat rekomendasi hukum terkait penanganan kasus kejahatan dengan kerugian masif yang pengembalian hak korbannya masih minim.

"Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu institusi, oleh kejaksaan, tetapi memerlukan suatu dukungan institusi lain, antara lain dari LPSK. Terutama khususnya saya mengharapkan dukungan dari para kurator ini yang langsung bersentuhan, kalau kurator kan bersentuhan dengan para korban," kata Jaksa Agung Burhanuddin di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026.
 

Baca Juga :

Kejagung Rumuskan 5 Langkah Strategis Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana

Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut dan mengakui bahwa proses eksekusi untuk mengembalikan kerugian korban masih menghadapi sejumlah tantangan. Menurut dia, penanganan perkara berskala besar tidak bisa hanya dibebankan kepada institusi kejaksaan saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas lembaga.

Bendahara Umum DPP PIKI sekaligus advokat senior, Juniver Girsang, memaparkan tiga poin utama rekomendasi kebijakan yang tertuang dalam policy brief guna memperkuat sistem pemulihan hak korban. Poin pertama berkaitan dengan kepastian regulasi eksekusi peradilan.

"Nomor satu regulasi untuk melaksanakan pemulihan hak korban untuk melaksanakan putusan pengadilan. Itu yang paling penting," ujar Juniver.


Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.

Poin kedua menekankan pentingnya keterpaduan kerja sama antarlembaga penegak hukum serta kementerian terkait dalam mengawal hak-hak korban kejahatan. Poin ketiga mendorong pemanfaatan instrumen hukum keperdataan serta mekanisme kepailitan guna menjangkau harta kekayaan pelaku yang disembunyikan.

"Ketiga digunakannya mekanisme kepailitan para pelaku tindak pidana ini, baik korporasi maupun subjek hukum sehingga aset kekayaan yang disembunyikan itu dapat ditarik dan diberikan distribusinya kepada rakyat korban itu secara adil dan berkepastian," tegas Juniver.

(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus ISPA di Palangka Raya Naik Jadi 11.276, Kabut Asap Karhutla Ancam Kesehatan
• 12 jam lalu
0
thumb
Jaga Keandalan Listrik Sulawesi, PLN Tambah Pembangkit 50 MW di Sigi
• 10 jam lalu
0
thumb
Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan
• 19 jam lalu
0
thumb
Baznas RI kerahkan tim bantu tangani karhutla di Kalimantan & Sumatera
• 12 jam lalu
0
thumb
Tak Hanya di Jakarta, Demo Mahasiswa 20 Oktober Meluas ke Daerah Ini
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.