Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Kemenhaj Fokus Pembenahan Tata Kelola dan Efisiensi Biaya Haji

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Kemenhaj Fokus Pembenahan Tata Kelola dan Efisiensi Biaya HajiNasional | okezone | Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:13Dengarkan Berita

JAKARTA - Transformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya ditandai dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Pembenahan juga menyasar tata kelola, efisiensi biaya, pemerataan layanan, penguatan pengawasan, hingga integritas penyelenggaraan ibadah.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, perubahan kelembagaan harus diikuti perbaikan nyata dalam pelayanan kepada jemaah. Keberhasilan transformasi tidak cukup diukur dari banyaknya program atau perubahan struktur organisasi, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Transformasi penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh berhenti pada perubahan kelembagaan. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan itu dirasakan langsung oleh jemaah, mulai dari kemudahan layanan, kepastian proses, keterjangkauan biaya, sampai perlindungan selama menjalankan ibadah,” ujar Menhaj di Jakarta (20/10/2026).

Baca Juga:Gus Falah Sebut Wacana Label Nonhalal pada Rokok Keliru

Salah satu tonggak perubahan tersebut adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini menjadi landasan perubahan kelembagaan sekaligus penataan penyelenggaraan haji dan umrah melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Pembentukan Kemenhaj tersebut diarahkan untuk memperkuat fokus dan koordinasi penyelenggaraan ibadah, mulai dari perumusan kebijakan, pengelolaan layanan, hingga pengawasan terhadap penyelenggara. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan berjalan konsisten dan memberi dampak terukur bagi jemaah.

“Urusan haji ini adalah amanah besar. Karena itu, setiap kebijakan harus berangkat dari kepentingan jemaah. Kita ingin penyelenggaraan haji semakin tertib, semakin transparan, dan semakin baik kualitas pelayanannya,” kata Menhaj.

Masa Tunggu Haji DipangkasBaca Juga:Soroti Suara Rakyat Terbuang Imbas PT, Partai Demokrat Usulkan Konsep Dapil Nasional

Pada aspek pemerataan kesempatan berhaji, pemerintah melakukan penyesuaian distribusi kuota per provinsi dengan mempertimbangkan masa tunggu. Berdasarkan capaian yang tercantum dalam infografik transformasi, masa tunggu yang sebelumnya dapat mencapai 49 tahun diarahkan menjadi lebih merata, dengan angka sekitar 26 tahun.

 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menata distribusi kuota agar kesempatan berhaji tidak terkonsentrasi pada wilayah tertentu. Pemerintah juga menambah kuota jemaah haji reguler melalui penyesuaian rasio kuota pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) serta pembimbing haji dalam negeri (PHD).

Bagi pemerintah, pemerataan kuota perlu berjalan bersama peningkatan kualitas layanan. Sebab, kesempatan berangkat saja tidak cukup jika jemaah belum memperoleh pendampingan dan perlindungan yang memadai.

“Jemaah harus menjadi pusat dari setiap kebijakan. Kita tidak hanya berbicara tentang berapa banyak orang yang bisa berangkat, tetapi juga bagaimana mereka mendapatkan pelayanan yang layak, pendampingan yang baik, dan kesempatan menjalankan ibadah dengan aman,” ujar Menhaj.

Biaya Haji Diturunkan

Dari sisi pembiayaan, pemerintah mendorong efisiensi melalui inisiatif kontrak layanan jangka jamak (multiyear). Skema ini diarahkan untuk memperkuat perencanaan, meningkatkan efektivitas pengadaan, dan memungkinkan persiapan layanan dilakukan lebih awal.

Baca Juga:Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri Dugaan Kasus Zina dan KDRT

Dari segi biaya haji, tercatat penurunan biaya haji sebesar Rp9,4 juta dibandingkan periode sebelumnya. Untuk penyelenggaraan haji 2027, tercantum pula bantuan pemerintah sebesar Rp3,2 juta bagi setiap jemaah. Rincian komponen dan dasar penetapan angka tersebut perlu merujuk pada keputusan resmi penyelenggaraan haji terkait.

Menhaj menekankan, efisiensi biaya harus ditempuh tanpa mengabaikan mutu layanan. Pengelolaan anggaran, menurut dia, harus mempertimbangkan keseimbangan antara keterjangkauan biaya dan pemenuhan kebutuhan jemaah.

“Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Justru kita harus mencari cara agar setiap biaya yang dikeluarkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah, dengan pengelolaan yang hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pengendara Motor Nmax Tewas Tabrak Truk

Transformasi juga mencakup penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Pemerintah mengembangkan unit kerja yang berfokus pada potensi ekonomi di sektor tersebut, termasuk peluang keterlibatan UMKM dalam memenuhi kebutuhan jemaah. Dengan pengelolaan yang tepat, penyelenggaraan haji tidak hanya menjadi agenda pelayanan ibadah, tetapi juga dapat membuka peluang usaha dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.

 Fast Track Diperluas, Embarkasi Bertambah

Pada sektor layanan di Arab Saudi, pemerintah mencatat perluasan layanan fast track dan penambahan embarkasi. Infografik menyebut layanan fast track bertambah menjadi enam embarkasi serta tiga embarkasi baru, yakni Yogyakarta, Banten, dan Dhoho, sehingga total embarkasi menjadi 17. Pemerintah juga menginisiasi pembangunan kampung haji dan pengembangan embarkasi berbasis hotel, termasuk di Yogyakarta dan Dhoho.

Perluasan fasilitas tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesiapan layanan dan mendukung penyelenggaraan haji yang lebih terintegrasi. Pelaksanaannya tetap membutuhkan koordinasi lintas lembaga serta penyesuaian dengan kebutuhan operasional di dalam dan luar negeri.

Seleksi Petugas Diperketat, Pengawasan Haji DiperkuatBaca Juga:Sugiono Sebut Program ASRI Prabowo Bisa Perkuat Daya Tarik Indonesia di Mata Dunia

Di sisi sumber daya manusia, pemerintah memperkuat pendidikan dan pelatihan petugas haji dengan durasi 30 hari. Materinya mencakup kesiapan fisik dan mental, kompetensi pelayanan, kerja sama tim, pengetahuan dasar, fikih haji, serta bahasa Arab.

Seleksi petugas haji juga menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dengan keterlibatan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat objektivitas seleksi, validitas hasil, dan akuntabilitas proses penentuan petugas yang akan mendampingi jemaah.

“Petugas haji bukan sekadar pelaksana teknis. Mereka adalah orang-orang yang berhadapan langsung dengan jemaah dalam berbagai situasi, termasuk ketika jemaah menghadapi kesulitan. Karena itu, kompetensi, kedisiplinan, dan integritas harus menjadi bagian utama dalam proses seleksi maupun pelatihan,” ujar Menhaj.

Pada aspek pengawasan, pemerintah membentuk unit kerja yang menangani pengawasan terpadu penyelenggaraan haji dan umrah. Penguatan sistem data dilakukan melalui integrasi data jemaah dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan identitas kependudukan untuk meningkatkan akurasi dan mencegah manipulasi data.

 

Pemerintah juga menata mekanisme pelunasan dan pembatalan dalam penyelenggaraan haji khusus, termasuk menghapus sistem yang memungkinkan penggantian nomor porsi melalui mekanisme tertentu sebagaimana dijelaskan dalam infografik. Kebijakan teknis mengenai mekanisme ini perlu mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.

Satuan Tugas hingga Hotline 24 Jam untuk Lindungi Jemaah

Pengawasan diperkuat melalui pembentukan satuan tugas pencegahan dan penegakan hukum haji dan umrah yang melibatkan unsur Kemenhaj, kepolisian, serta kejaksaan. Pemerintah turut menyediakan hotline pengaduan haji dan umrah di nomor 0811 888 5888 yang beroperasi 24 jam setiap hari, serta memperkuat pengawasan aktivitas umrah di bandara.

Kemenhaj juga menegaskan komitmen menindak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dan KBIHU yang melanggar ketentuan. Upaya tersebut menjadi bagian dari perlindungan masyarakat sekaligus penegakan standar penyelenggaraan ibadah.

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan tindakan nyata. Tidak boleh ada ruang bagi pungutan liar, manipulasi, atau praktik yang merugikan jemaah. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan. Integritas bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus terlihat dalam setiap proses pelayanan,” kata Menhaj.

Dalam rangka mendukung pelayanan jemaah, pemerintah juga mendistribusikan dan mengaktifkan kartu Nusuk. Berbagai langkah tersebut melengkapi pembenahan di bidang kuota, pembiayaan, layanan, kompetensi petugas, dan pengawasan.

Meski demikian, rangkaian program dan kebijakan itu masih harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang konsisten. Perubahan regulasi dan kelembagaan merupakan fondasi, sedangkan hasil akhirnya ditentukan oleh kualitas implementasi, koordinasi antarpemangku kepentingan, serta kemampuan merespons persoalan yang dihadapi jemaah.

 

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penyelenggaraan haji dan umrah bukan hanya banyaknya program yang kita jalankan. Ukurannya adalah apakah jemaah merasa terlindungi, apakah pelayanan semakin baik, dan apakah amanah yang diberikan masyarakat benar-benar kita tunaikan. Itu yang harus terus kita jaga dan perbaiki,” ujar Menhaj.

Transformasi penyelenggaraan haji dan umrah dengan demikian bukan semata-mata agenda membangun institusi baru. Tantangan utamanya adalah memastikan pembenahan tata kelola, efisiensi pembiayaan, penguatan pengawasan, dan pengembangan layanan benar-benar menghasilkan penyelenggaraan ibadah yang lebih tertib, transparan, serta berorientasi pada kepentingan jemaah.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pramono Berharap Aspirasi Demo Hari Ini di Jakarta Didengar Pemerintah
• 10 jam lalu
0
thumb
Dua Tahun Prabowo-Gibran Bekerja untuk Indonesia
• 7 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bandung Cerah
• 17 jam lalu
0
thumb
Luis Enrique Minta Publik Berhenti Bandingkan Yamal dengan Messi
• 7 jam lalu
0
thumb
Munafri Minta Guru di Makasar Kuasai AI dan Koding
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.