PEKANBARU, KOMPAS.TV - Seorang personel TNI yang merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Langkat, Sumatera Utara, menjadi tersangka kasus dugaan peredaran 46,93 kilogram narkotika jenis sabu.
Komandan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Tuanku Tambusai, Kolonel Yudi Wahyudi menjelaskan, personel TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Pomdam Tuanku Tambusai.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan maupun terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, profesional, dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia di Pekanbaru, Riau, Selasa (20/10/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Saat Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Medan, Pelaku Lompat ke Sungai | BERUT
Menurut dia, komitmen tersebut merupakan bentuk transparansi TNI Angkatan Darat, khususnya Kodam XIX/Tuanku Tambusai, dalam menindak prajurit yang terlibat tindak pidana narkotika, sejalan dengan komitmen Panglima TNI.
Yudi menjelaskan, tersangka merupakan personel TNI yang bertugas sebagai Babinsa di wilayah Langkat, dan berada di bawah jajaran Kodam I/Bukit Barisan.
Jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut, yang bersangkutan terancam sanksi berupa pemecatan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia meminta semua pihak tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
"Sesuai ancaman yang berlaku, terancam dipecat, tetapi mari kita hormati proses peradilannya. Nanti kita kawal bersama-sama," imbaunya.
Dua TersangkaSebelumnya, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, jajaran Polda Riau mengungkap peredaran sabu seberat 46,93 kilogram dan menangkap dua tersangka, yakni AF (32) dan NS (32) di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Polisi menemukan barang bukti 47 bungkus sabu dengan berat bersih 46.934,16 gram dalam empat tas ransel.
Baca Juga: Dramatis! Penggerebekan Sarang Narkoba di Medan, Pelaku Nekat Terjun ke Sungai | BORGOL
Petugas juga menyita satu pucuk senjata api model Makarov beserta magasin dan amunisi.
Sabu tersebut diduga berasal dari jaringan internasional dan rencananya diedarkan ke wilayah Riau dan Medan, Sumatera Utara.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- babinsa
- pomdam tuanku tambusai
- babinsa jadi tersangka
- peredaran sabu
- sabu
- riau






Komentar (0)