Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemenhaj Benahi Tata Kelola dan Perkuat Layanan Jemaah

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID — Transformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya ditandai dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. 

Pembenahan juga menyasar tata kelola, efisiensi biaya, pemerataan layanan, penguatan pengawasan, hingga integritas penyelenggaraan ibadah.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, perubahan kelembagaan harus diikuti perbaikan nyata dalam pelayanan kepada jemaah. Keberhasilan transformasi tidak cukup diukur dari banyaknya program atau perubahan struktur organisasi, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Transformasi penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh berhenti pada perubahan kelembagaan. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan itu dirasakan langsung oleh jemaah, mulai dari kemudahan layanan, kepastian proses, keterjangkauan biaya, sampai perlindungan selama menjalankan ibadah,” ujar Menhaj di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Salah satu tonggak perubahan tersebut adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini menjadi landasan perubahan kelembagaan sekaligus penataan penyelenggaraan haji dan umrah melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Pembentukan kemenhaj tersebut diarahkan untuk memperkuat fokus dan koordinasi penyelenggaraan ibadah, mulai dari perumusan kebijakan, pengelolaan layanan, hingga pengawasan terhadap penyelenggara. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan berjalan konsisten dan memberi dampak terukur bagi jemaah.

“Urusan haji ini adalah amanah besar. Karena itu, setiap kebijakan harus berangkat dari kepentingan jemaah. Kita ingin penyelenggaraan haji semakin tertib, semakin transparan, dan semakin baik kualitas pelayanannya,” kata Menhaj.

Pada aspek pemerataan kesempatan berhaji, pemerintah melakukan penyesuaian distribusi kuota per provinsi dengan mempertimbangkan masa tunggu. Berdasarkan capaian yang tercantum dalam infografik transformasi, masa tunggu yang sebelumnya dapat mencapai 49 tahun diarahkan menjadi lebih merata, dengan angka sekitar 26 tahun.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menata distribusi kuota agar kesempatan berhaji tidak terkonsentrasi pada wilayah tertentu. Pemerintah juga menambah kuota jemaah haji reguler melalui penyesuaian rasio kuota pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) serta pembimbing haji dalam negeri (PHD).

Bagi pemerintah, pemerataan kuota perlu berjalan bersama peningkatan kualitas layanan. Sebab, kesempatan berangkat saja tidak cukup jika jemaah belum memperoleh pendampingan dan perlindungan yang memadai.

“Jemaah harus menjadi pusat dari setiap kebijakan. Kita tidak hanya berbicara tentang berapa banyak orang yang bisa berangkat, tetapi juga bagaimana mereka mendapatkan pelayanan yang layak, pendampingan yang baik, dan kesempatan menjalankan ibadah dengan aman,” ujar Menhaj.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah mendorong efisiensi melalui inisiatif kontrak layanan jangka jamak atau multiyear. Skema ini diarahkan untuk memperkuat perencanaan, meningkatkan efektivitas pengadaan, dan memungkinkan persiapan layanan dilakukan lebih awal.

Dari segi biaya haji, tercatat penurunan biaya haji sebesar Rp9,4 juta dibandingkan periode sebelumnya. Untuk penyelenggaraan haji 2027, tercantum pula bantuan pemerintah sebesar Rp3,2 juta bagi setiap jemaah. Rincian komponen dan dasar penetapan angka tersebut perlu merujuk pada keputusan resmi penyelenggaraan haji terkait.

Menhaj menekankan, efisiensi biaya harus ditempuh tanpa mengabaikan mutu layanan. Pengelolaan anggaran, menurut dia, harus mempertimbangkan keseimbangan antara keterjangkauan biaya dan pemenuhan kebutuhan jemaah.

“Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Justru kita harus mencari cara agar setiap biaya yang dikeluarkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah, dengan pengelolaan yang hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kebakaran 9 Gudang di Jatiuwung Diduga Berawal dari Pabrik Es Krim
• 6 jam lalu
0
thumb
Apresiasi Kinerja 2 Tahun Prabowo-Gibran, PB SEMMI Tekankan Pemerataan Kesejahteraan Rakyat
• 7 jam lalu
0
thumb
Layanan Mobil Klinik Hewan Kembali Buka di Jakut Hari Ini, Cek Lokasinya
• 19 jam lalu
0
thumb
Pramono Sebut Industri Film Berpotensi Dongkrak Ekonomi Jakarta
• 9 jam lalu
0
thumb
Leo/Daniel Comeback di French Open 2026 Usai Cedera
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.