JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap perempuan berinisial RH yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diciduk terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
"Tim lapangan Satresmob Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya posisi tersangka berhasil kami lacak dan amankan di wilayah Temanggung," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi, Selasa (20/10/2026).
Ia mengungkapkan, RH yang merupakan pimpinan PT Nur Rizqon Hasana ditangkap di sebuah perumahan mewah. RH telah masuk DPO sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi pada Agustus 2026.
Arsya mengatakan, tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Jambi, dan Polsek Temanggung menggerebek tersangka pada Rabu 14 Oktober 2026 malam di Perumahan The Ariston Premium Residence, Giyanti, Temanggung.





Komentar (0)