Jakarta, VIVA – Polda Bali menindak 21 pelanggar dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Dirkrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo mengungkapkan, motif para pelanggar tersebut diduga ingin mengambil keuntungan saat terjadinya antrean pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Para pelanggar akan diberikan pembinaan dengan pidana sebagai opsi terakhir. Pihak kepolisian juga membantu Pertamina mengawal distribusi BBM sampai SPBU.
Merespons hal teraebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Polri menindak seluruh praktik penimbunan BBM di Bali, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh kelompok dan jaringan berskala besar.
“Saya mendukung Polri menindak tegas para penimbun BBM, baik yang skala kecil maupun yang skala besar. Jangan sampai ketika masyarakat sedang kesulitan dan negara sedang berupaya memaksimalkan distribusi, justru ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari situasi ini. Ini sangat merugikan masyarakat Bali dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2026).
Sahroni menegaskan, polisi harus mengusut dan menindak seluruh pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan di tengah situasi krisis.
“Kalau ada penimbunan besar yang melibatkan jaringan dan pemodal, usut sampai ke akar-akarnya dan proses pidana. Jangan cuma pelaku di lapangan yang ditindak, sementara pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungannya lolos. Intinya, jangan biarkan siapa pun memanfaatkan situasi kritis untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan masyarakat,” tegas Sahroni.






Komentar (0)