Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan dua pelaku kekerasan di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor.
Keduanya merupakan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta.
Tysa Novenny Juru Bicara BGN mengatakan, keputusan penonaktifan diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak yang terlibat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masing-masing memiliki peran dan kesalahan dalam peristiwa tersebut.
“Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil,” kata Tysa di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Tysa, pemeriksaan dan investigasi dilakukan untuk mendalami peristiwa perkelahian yang melibatkan Kepala SPPG Purwakarta Plered dan Korwil Purwakarta di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor.
Dalam pemeriksaan tersebut, kedua pihak mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Pengakuan itu menjadi bagian dari proses penanganan internal BGN terhadap kasus yang melibatkan pejabat di lingkungan pelayanan pemenuhan gizi tersebut.
“Nah, setelah melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan,” ujar Tysa dilansir dari Antara.
Meski telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing, keputusan mengenai sanksi disiplin terhadap kedua pejabat tersebut belum ditetapkan.
Tysa menjelaskan, pejabat pembina kepegawaian BGN masih memproses bentuk hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari pejabat pembina kepegawaian tengah memproses hukuman atau sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ucap Tysa.
BGN menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme kepegawaian dengan mempertimbangkan peran dan tingkat kesalahan masing-masing pihak. Penetapan sanksi selanjutnya akan mengikuti hasil pemeriksaan serta ketentuan disiplin yang berlaku. (ant/saf/ipg)





Komentar (0)