PIP Oktober 2026: Cek Penerima dan Aturan Baru Permendikdasmen, TK Mulai 2027

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Aktivasi rekening PIP (Sumber: pip.kemendikdasmen.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua dan peserta didik dapat mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Oktober 2026 secara mandiri melalui laman resmi SIPINTAR dengan menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pengecekan ini dapat membantu memastikan status penerima bantuan pendidikan, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dana sudah dicairkan.

Selain mekanisme pengecekan, aturan PIP juga diperbarui melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan yang ditetapkan pada 12 Mei 2026 itu mengatur sasaran penerima, tahapan penetapan bantuan, serta kewajiban dan larangan dalam pengelolaan dana PIP.

Baca Juga: Ini Cara Ajukan PIP dan KIP-K 2026-2027 September 2026, Bisa lewat HP

Cara Cek Penerima PIP

Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di alamat berikut:

  1. https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  2. Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima PIP:
  3. Buka laman resmi SIPINTAR melalui tautan tersebut.
  4. Cari bagian "Cari Penerima PIP".
  5. Masukkan NISN peserta didik.
  6. Masukkan NIK sesuai data kependudukan.
  7. Isi jawaban perhitungan yang diminta pada halaman tersebut.
  8. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
  9. Periksa status penerima yang ditampilkan.

Jika status belum muncul atau data tidak ditemukan, orang tua dapat menghubungi pihak sekolah untuk memeriksa kesesuaian data peserta didik di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pengecekan status penerima perlu dibedakan dari pengecekan pencairan dana. Informasi mengenai status penerima tidak otomatis memastikan bantuan sudah masuk ke rekening.

Aturan Baru dan Besaran PIP

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Dalam aturan terbaru, PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (PIP Dikdasmen) ditujukan kepada peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Program ini bertujuan memperluas akses pendidikan, membantu meringankan biaya pribadi pendidikan, serta mencegah peserta didik putus sekolah karena kesulitan ekonomi.

Cakupan PIP diperluas hingga pendidikan prasekolah. Pasal 4 mengelompokkan PIP Dikdasmen menjadi tiga jenis:

  • PIP Pendidikan Prasekolah: untuk peserta didik pada pendidikan anak usia dini formal sebelum memasuki pendidikan dasar.
  • PIP Pendidikan Dasar: untuk jenjang SD, SMP, pendidikan khusus kelas I-IX, serta Paket A dan Paket B.
  • PIP Pendidikan Menengah: untuk jenjang SMA, SMK, pendidikan khusus kelas X-XII, serta Paket C.

Perluasan cakupan tersebut menjadi dasar penting bagi keluarga yang memiliki anak usia prasekolah untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan program.

Namun, masuknya jenjang prasekolah dalam peraturan tidak berarti semua murid TK otomatis menerima bantuan.

Syarat Penerima PIP

Berdasarkan Pasal 7-9 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, sasaran PIP adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yang termasuk kelompok miskin dan rentan miskin.

Persyaratan umum penerima meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdata sebagai peserta didik aktif dalam Dapodik.
  • Berusia minimal 5 tahun dan belum berusia 22 tahun.

Ketentuan batas usia tersebut dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Penetapan penerima tidak hanya berdasarkan data awal. Prosesnya mencakup perencanaan, seleksi atau pemutakhiran data, verifikasi dan validasi, penetapan penerima, hingga penyaluran bantuan.

Data peserta didik dalam Dapodik dipadankan dengan data kesejahteraan sosial dari kementerian atau lembaga terkait.

Baca Juga: Resmi, Murid TK Bakal Dapat Bantuan PIP Rp450 Ribu, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan kemudian berperan dalam verifikasi dan pengusulan calon penerima, sedangkan penetapan dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Besaran Bantuan PIP

Besaran bantuan yang tercantum dalam informasi program adalah sebagai berikut:

  • TK: Rp450.000 per tahun mulai 2027.
  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun; Rp225.000 untuk peserta didik baru dan kelas akhir.
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun; Rp375.000 untuk peserta didik baru dan kelas akhir.
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun; Rp900.000 untuk peserta didik baru dan kelas akhir.

Khusus bantuan untuk murid TK, nominal Rp450.000 per tahun tersebut berlaku mulai 2027.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • PIP Oktober 2026
  • Program Indonesia Pintar
  • cara cek penerima PIP
  • SIPINTAR
  • Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026
  • bantuan pendidikan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jadwal Super League: Persija vs Arema, Persib tandang ke Madura
• 16 jam lalu
0
thumb
Survei PPI: Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran Capai 65,4%
• 20 jam lalu
0
thumb
Dirjen Imigrasi Sebut Nusron Wahid ke Malaysia untuk Kegiatan Dinas
• 50 menit lalu
0
thumb
Pemerintah Masih Pantau Kerugian Ekonomi akibat Kebakaran Hutan 
• 8 jam lalu
0
thumb
Kongres Syarikat Islam Pilih Menkop RI Ferry sebagai Presiden SI, Bidik Dakwah Ekonomi
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.