Jakarta, VIVA – Oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, berinisial FR ditahan polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMK yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di kantornya.
FR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong. Penahanan dilakukan sejak Jumat (16/10/26), setelah polisi mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kapolres Lebong, Ajun Komisaris Besar Polisi Agoeng Ramadhani mengatakan, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka FR telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lebong dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," kata Agoeng, Selasa (20/10/26).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa korban, sejumlah saksi, serta tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebong Ajun Komisaris Polisi Darmawel Saleh mengatakan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi setidaknya telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk tiga rekan korban yang mengetahui peristiwa tersebut.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menguji alat bukti yang telah diperoleh.
Dugaan pencabulan itu disebut terjadi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong pada (27/8/26), sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban merupakan siswi SMK di Kabupaten Lebong yang tengah menjalani magang di kantor tersebut. Setelah kejadian, korban melaporkannya ke Mapolres Lebong pada (2/9/26).
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut. (Ant)






Komentar (0)