Pemerintah menyatakan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas hampir selesai. Di tengah proses itu, keberadaan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan menggantikan SKK Migas disarankan untuk tak hanya diatur lewat peraturan pemerintah (PP) melainkan UU agar lebih kuat.
Adapun sebelumnya Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan DIM RUU Migas sudah sekitar 80-90 persen rampung. Salah satu substansinya adalah pembentukan BUK Migas yang akan diatur lebih lanjut melalui PP.
“Mengatur BUK melalui PP berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum apabila kewenangan, kedudukan, dan hubungannya dengan Pertamina tdk ditegaskan secara kuat dalam undang-undang. Investor membutuhkan kepastian aturan, bukan kelembagaan yang mudah berubah mengikuti kebijakan pemerintah,” kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria kepada kumparan, Selasa (20/10).
Lebih lanjut, Sofyano berharap agar RUU Migas jangan sampai hanya menghasilkan perubahan nama dari SKK Migas menjadi BUK Migas tanpa menyelesaikan persoalan mendasar sektor hulu migas. Alih-alih demikian, ia ingin keberadaan BUK bisa memperkuat pengelolaan migas.
Di samping itu, ia juga menuturkan bahwa seharusnya pembahasan DIM RUU Migas dilakukan secara transparan. Hal ini agar publik juga bisa memberi penilaian.
“Dalam pembahasan DIM, publik harus mencermati pembagian kewenangan, jaminan kepastian hukum, transparansi kontrak, serta akuntabilitas. Jangan sampai RUU Migas melahirkan lembaga baru, tetapi persoalan lama tetap membelenggu produksi migas nasional,” ujarnya.
Selaras, pengamat energi Bisman Bachtiar juga mendorong agar aturan mengenai BUK tak hanya sekadar melalui PP. Hal ini agar keberadaan BUK punya posisi yang kuat dan jelas.
"Pengaturan BUK melalui PP tidak bisa karena menyangkut kewenangan dan kedudukan lembaga, jadi harus diatur langsung melalui UU,” kata Bisman.
Ia menilai jika fokus aturan mengenai BUK hanya melalui PP, hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Di sisi lain, investor tentu membutuhkan kepastian mengenai kontrak, perizinan, skema fiskal, dan perlindungan hak ekonomi mereka.
Untuk itu, persepsi atau respons investor harus menjadi salah satu hal yang diperhatikan dari munculnya BUK Migas tersebut.
"Kalau ada perubahan kelembagaan, tetap akan dapat diterima investor sepanjang transisinya jelas dan tidak mengubah hak serta kewajiban secara sepihak,” ujarnya.
Sebelumnya, Bahlil memang mengungkap bahwa DIM RUU Migas hampir rampung. Adapun Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto sudah diterbitkan pada 14 September 2026 lalu untuk melakukan koordinasi dalam penyusunan DIM RUU Migas.
Bahlil menyebutkan pembahasan DIM RUU Migas sudah hampir 90 persen selesai, sehingga dapat segera disampaikan kepada parlemen untuk kemudian dibahas sebelum disahkan menjadi UU.
"RUU Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai, sudah sekitar 80-90 persen," jelasnya saat konferensi pers, Jumat (16/10).
Lebih lanjut, salah satu substansi RUU tersebut adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, yang akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam pengelolaan hulu migas nasional.
Namun, Bahlil menyebutkan bahwa BUK Migas akan diatur kembali dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Undang-undang itu menyatakan BUK nantinya. Namanya tidak semua hal kan kita tentukan di undang-undang. Ada PP," tandas Bahlil.






Komentar (0)