Grid.ID – Rumah yang ditempati Sarwendah sempat dikabarkan telah masuk proses pelelangan oleh pihak bank. Namun, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa rumah tersebut belum dilelang.
Minola menjelaskan, pihak bank baru akan melakukan penilaian terhadap nilai pasar rumah sebelum proses lelang dimulai. Hal itu disampaikan dalam sidang mediasi perkara dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
"Pihak bank mengatakan bahwa sekarang masih mau masuk dalam tahap lelang, ya. Jadi oleh karena itu dia masih mau tahap appraise, ya, dengan independen appraisal untuk menilai rumah tersebut untuk diajukan lelang," kata Minola usai sidang.
Minola menilai penjelasan tersebut meluruskan kabar yang selama ini beredar. Ia juga menduga ada upaya menggiring opini agar Ruben terlihat bersalah terkait persoalan rumah tersebut.
"Jadi sudah patut diduga selama ini memang ada penggiringan-penggiringan opini agar Ruben itu kelihatan banyak salahnya, termasuk masalah lelang," tuturnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membenarkan bahwa bank masih akan melakukan penilaian terhadap rumah tersebut. Ia menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan bank agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Pihak juga sudah ingin melakukan semacam appraisal ya. Cuma telah kita lakukan pertemuan dengan bank, untuk bank tetap menghormati proses peradilan sedang berjalan," tandas Jaenudin.
Diketahui, Sarwendah menggugat Ruben Onsu secara perdata atas dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan sejak 28 September 2026. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)