Kodam IX/Udayana mengkonfirmasi oknum TNI yang terjaring razia di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada Sabtu, 19 September 2026 merupakan seorang perwira berpangkat mayor.
Operasi tersebut merupakan operasi penegakan ketertiban (Gaktib) yang dilakukan oleh Denpom IX/3 Denpasar bersama dengan Bareskrim Mabes Polri.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf. Amrizal Nasution, membenarkan hal tersebut. Amrizal mengatakan, Bareskrim Mabes Polri melaksanakan operasi penegakan ketertiban di tempat hiburan malam tersebut.
"Koordinasi telah dilakukan dengan Denpom IX/3 Denpasar sebagai langkah antisipasi apabila ditemukan anggota TNI di lokasi," kata Amrizal dalam keterangan yang diterima pada Selasa (20/10).
Anggota TNI AD berpangkat mayor yang terjaring razia itu masih menjalani pemeriksaan.
"Penahanan tambahan dan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom IX/3 Denpasar guna mendalami serta mengungkap fakta-fakta terkait keberadaannya di tempat tersebut," ujarnya.
Amrizal mengatakan, Kodam IX/Udayana menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Selain itu, Kodam juga menyerahkan penanganan perkara kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan.
Dia mengimbau agar semua pihak tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan diperoleh secara menyeluruh.
"Setiap prajurit memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh prajurit," terang Amrizal.
Kapendam juga menegaskan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum disiplin maupun ketentuan lain yang berlaku bagi prajurit, maka penanganannya akan dilakukan secara tegas sesuai jenis pelanggaran, kewenangan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, kami juga harus menghormati proses pemeriksaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkasnya.






Komentar (0)