Grid.ID – Sidang mediasi gugatan dugaan wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, keduanya tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Ruben awalnya berencana menghadiri mediasi tersebut. Namun, setelah mengetahui Sarwendah tidak hadir, ia memutuskan untuk tidak datang.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa kehadiran kliennya bergantung pada kebutuhan selama mediasi. Ia menyebut Sarwendah bisa hadir jika diminta oleh hakim mediator.
"Ya, kalau saya menghadirkan prinsipal bergantung dari kebutuhannya apa. Ya memang pada prinsipnya mediasi itu diwajibkan prinsipal hadir, tapi sejauh memang belum diperlukan, jadi tidak perlu hadir dulu, gitu kan. Tadi juga sudah dibicarakan kalau memang prinsipal diperlukan hadir, akan dihadirkan atau melalui Zoom, seperti itu," kata Jaenudin usai sidang.
Ketidakhadiran Sarwendah mendapat tanggapan dari kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang. Ia mengungkit kembali saat Ruben dinilai tidak serius karena absen dalam mediasi perkara hak asuh anak.
"Dari kemarin waktu sidang gugatan hak asuh anak yang kami sebagai penggugat, bukankah sudah saya sampaikan bahwa prinsipal itu seyogianya hadir, tapi kalaupun memang tidak, misalnya tidak bisa hadir, banyak cara yang bisa dilakukan untuk membuat prinsipal itu bisa hadir dan menyelesaikan persoalan itu," jelas Minola.
Minola mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Sarwendah. Ia juga menegaskan tidak ingin menyudutkan pihak Sarwendah seperti yang pernah dialami Ruben.
"Di saat mereka sebagai penggugat, S sebagai penggugat di mediasi pertama tidak hadir, kita tidak berkata apa-apa. Saya mengatakan bahwa itu dinamika persidangan. Tidak saya framing seperti kemarin itu bahwa, oh, ini Ruben tidak serius karena tidak hadir pada mediasi pertama," beber Minola.
Menurut Minola, mediasi tetap bisa dilakukan secara daring jika prinsipal berhalangan hadir. Panggilan video dapat digunakan agar mediator tetap mendengar keinginan masing-masing pihak.
Ia pun mempertanyakan apakah ketidakhadiran Sarwendah akan dianggap sebagai tanda ketidakseriusan. Menurutnya, kedua pihak seharusnya mendapat perlakuan yang sama.
"Nah, sekarang kalau misalnya saya balik, apakah dengan ketidakhadiran prinsipal pada hari ini kita bisa mengatakan mereka tidak serius mengajukan gugatan? Mereka tidak serius menyelesaikan masalah ini? Kan enggak juga, kan begitu," sindir Minola.
Diketahui, Sarwendah menggugat Ruben Onsu secara perdata atas dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan sejak 28 September 2026. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)