Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak berhasil menangkap seorang pria berinisial PW (32), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah pada 11 Februari 2021.
Terduga pelaku ditangkap pada Senin 19 Oktober 2026 sekitar pukul 10.45 WIT di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.
Advertisement
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan tindak lanjut dari laporan Polisi Nomor: LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tanggal 13 Februari 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap 3 orang tersangka yaitu, AT alias K ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW ditangkap pada 19 Mei 2024 dan YW alias SM ditangkap pada 10 Juni 2025," ujar Yusuf dalam keterangannya, Senin 19 Oktober 2026.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengembangan penyidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW dalam kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, hingga diterbitkannya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim pada 27 Mei 2024.
"Dalam kasus kebakaran tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun, insiden pembakaran itu mengakibatkan kerugian materiil berupa sejumlah fasilitas dan peralatan milik PT Unggul," kata Yusuf.





Komentar (0)