Direktur Utama PT PLN (Persero), Suroso Isnandar, membantah rumor terkait gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan blackout di wilayah Batam, Kepulauan Riau, pekan lalu. Rumor itu menyebutkan bahwa gangguan tersebut terjadi karena adanya sabotase.
“Tidak, saya kira tidak sampai pada sabotase ya. Pokoknya saat ini sedang diteliti lebih lanjut. Tapi yang jelas (gangguan) sudah selesai, terima kasih atas kesabarannya,” kata Suroso saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10).
Gangguan itu turut berdampak pada operasional air di wilayah tersebut. Suroso menyebut perusahaan akan melihat ketentuan mengenai kompensasi imbas terjadinya gangguan listrik di Batam. “Sesuai peraturan yang ada, kompensasi (akan ada) setelah melewati itu,” ujarnya.
PT PLN Batam sebelumnya menyebut gangguan sistem kelistrikan di Wilayah Batam telah dipulihkan pada Selasa (13/10). Pasokan listrik di area tersebut sebelumnya mengalami masalah yang menyebabkan pemadaman meluas pada Senin (12/10) pukul 06.37 WIB.
PLN menyatakan, pemulihan sistem itu sebagai hasil kerja intensif seluruh tim teknis dan operasional. Mereka terus melakukan penormalan sistem kelistrikan secara bertahap.
Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Rudi Antono menuturkan, berdasarkan indikasi awal, gangguan diduga dipicu oleh masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan. Hal itu menyebabkan gangguan pada instalasi kelistrikan hingga berdampak pada pasokan listrik di sejumlah wilayah.
“Penyebab pasti gangguan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh tim teknis dan pihak berwenang,” ungkap Rudi dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata, Selasa (13/10).
Selain memastikan pemulihan pasokan listrik, PLN Batam juga berkomitmen memenuhi hak pelanggan atas mutu pelayanan.
“Apabila gangguan yang terjadi melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang diperjanjikan, PLN Batam akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Bagi pelanggan reguler, kompensasi diberikan sebesar 10% dari biaya beban bulanan, mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017. Sementara itu, bagi pelanggan layanan keandalan, kompensasi diberikan sebesar 15% hingga 25% dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL) sesuai dengan jenis layanan keandalan yang diperjanjikan.
Kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya, tanpa perlu pengajuan klaim dari pelanggan. “PLN Batam menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan serta mengapresiasi kesabaran, pengertian, dan dukungan seluruh masyarakat selama proses pemulihan berlangsung,” ucapnya.





Komentar (0)