Apakah Uang Rupiah Lama Masih Bisa Digunakan? Cek Aturannya

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Uang Rupiah yang sudah lama diterbitkan belum tentu masih berlaku sebagai alat pembayaran. Bank Indonesia (BI) dapat mencabut dan menarik uang dari peredaran sehingga uang tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk bertransaksi. 

Meski begitu, masyarakat yang masih menyimpan uang lama tersebut tetap bisa menukarkannya selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu contohnya adalah uang kertas pecahan Rp1.000 bergambar Pangeran Pattimura yang memegang parang. Desain uang tersebut berbeda dari uang kertas Rp1.000 tahun emisi 2016 yang menampilkan pahlawan perempuan asal Aceh, Tjut Meutia.


Dok: Bank Indonesia

Mengutip situs resmi Bank Indonesia, uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran masih dapat ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan. Setelah batas waktu tersebut berakhir, uang tidak dapat ditukarkan kembali.

Penukaran dapat dilakukan melalui kantor Bank Indonesia atau bank umum di seluruh wilayah Indonesia. Namun, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan dan jadwal layanan yang berlaku.

Baca Juga :

Kenapa Ada Uang yang Dicabut dari Peredaran? Ini Alasannya
Untuk penukaran di kantor Bank Indonesia, pemesanan terlebih dahulu mungkin diperlukan sesuai dengan mekanisme layanan yang tersedia.

Uang yang dapat ditukarkan tidak terbatas pada uang kertas, tetapi juga mencakup uang logam yang telah dicabut dari peredaran. Penggantian diberikan setelah uang diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kondisi fisik dan keaslian uang. Untuk uang Rupiah yang rusak, ketentuan penggantian mempertimbangkan ukuran fisik serta ciri keaslian yang masih dapat dikenali. 

Sementara itu, uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran mengikuti ketentuan khusus yang berlaku untuk masing-masing pecahan.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa penukaran uang lama tidak memberikan keuntungan tambahan. Bank Indonesia mengganti uang tersebut sesuai nilai nominal yang tercantum, sepanjang memenuhi persyaratan penukaran. 

Dengan demikian, uang lama pecahan Rp1.000 yang memenuhi ketentuan akan diganti dengan nilai Rp1.000, bukan dengan nominal yang lebih tinggi.

(Reswara Vittorio)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jenderal Maruli Emban Tugas Kepala BNPPDT, Ini Program yang Jadi Prioritas
• 22 jam lalu
0
thumb
OJK Cermati Pengendalian Perbankan, Awasi Kabar Haji Isam Akuisisi Saham BBCA
• 12 jam lalu
0
thumb
Sufmi Dasco Ahmad Sambut IHSG Bangkit 2,92 Persen, Saham Bank Besar Kompak Menguat
• 1 jam lalu
0
thumb
Prabowo Perintahkan Penanganan Karhutla Dipercepat, Operasi Udara Diperkuat dengan Hercules
• 15 jam lalu
0
thumb
BEI Sesuaikan Ketentuan ARB Saham Rp11-Rp14 Jadi Rp1, Berlaku Mulai 20 Oktober 2026
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.