Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan batas auto rejection bawah (ARB) perdagangan saham dengan rentang harga Rp 11 sampai dengan Rp 14, dari sebelumnya 7% menjadi Rp 1. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa (20/10).
ARB adalah batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika harga saham mencapai batas ARB, sistem BEI akan menolak semua penawaran jual dengan harga lebih rendah dari batas tersebut.
Sebelumnya, BEI telah menurunkan batas ARB untuk saham dengan rentang harga Rp 11 hingga Rp 200 dari 15% menjadi 7%. Dengan penyesuaian terbaru, batas ARB untuk saham berharga Rp 11 hingga Rp 14 kini ditetapkan sebesar Rp 1. Sementara saham berharga Rp 15 hingga Rp 200 tetap menggunakan batas ARB 7%.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita mengatakan, penyesuaian lanjutan ini dilakukan terhadap ketentuan batas ARB untuk efek bersifat ekuitas dengan rentang harga Rp 11 hingga Rp 14.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik,” tulis Elsierra dalam keterangannya, Selasa (20/10).
Menurut Elsierra, kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7% yang mulai berlaku pada Senin (19/10) kemarin.
Ketentuan baru tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026.
Penyesuaian berlaku untuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Adapun saham di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan batas auto rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.
Ketentuan baru ini berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. BEI akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelanjutan penerapannya.
Berikut perincian batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) terbaru:
(Sumber: BEI)





Komentar (0)