PEMBERANTASAN korupsi terus digencarkan. Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi silih berganti membongkar kejahatan yang telanjur berurat akar. Namun, semakin keras dibasmi, korupsi seolah semakin lihai mencari jalan untuk tumbuh kembali.
Dalam sepekan terakhir, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi dana bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan perkara dugaan suap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Hingga 15 Oktober 2026, tercatat 23 OTT sepanjang tahun ini. Kepala daerah, pejabat, hingga pengusaha bergantian terseret perkara.
Publik pantas jengah. Penangkapan yang semestinya menumbuhkan harapan justru sekaligus mengingatkan betapa luasnya jaringan korupsi yang belum terputus. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, KPK menangkap 14 orang di lingkungan BNPB. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bima Setyawan, tenaga ahli Kepala BNPB yang juga adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Mereka diduga menyunat dana siap pakai kebencanaan. Sulit membayangkan pengkhianatan yang lebih menyakitkan. Dana yang seharusnya menjadi pertolongan pertama bagi warga tertimpa musibah malah diduga dijadikan bancakan. Bukan sekadar merugikan keuangan negara, korupsi semacam itu merampas hak korban bencana untuk segera bangkit.
Dua hari berselang, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.
KPK mengungkap lima klaster dugaan korupsi, yaitu pemberian uang terkait laporan keuangan 2025; pengadaan barang dan jasa; tambang galian C; penerimaan rutin terkait BLUD, BUMD, dan OPD; serta pungutan lainnya.
Baca Juga :
Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, KPK Tetapkan 5 Tersangka dan Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Betapa getir kenyataan itu bagi warga Klaten. Pada 2025, angka kemiskinan kabupaten tersebut mencapai 11 persen, lebih tinggi daripada Jawa Tengah yang sebesar 9,39 persen. Di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, uang justru diduga mengalir untuk kepentingan segelintir orang.
Karena itu, penindakan saja jelas tidak cukup. Pemerintah pusat mesti memperkuat pengawasan pemerintahan daerah. BPK pun harus dibersihkan dari praktik suap dan pengondisian opini audit. Lembaga pemeriksa tidak boleh berubah menjadi bagian dari masalah yang semestinya dibongkarnya.
Ilustrasi. Dok. Medcom
Di BNPB, inspektorat wajib mengawasi penggunaan dana darurat secara ketat, cepat, dan independen. Temuan serius harus dapat diteruskan sampai kepada Presiden tanpa tersandera kepentingan birokrasi.
Lebih jauh, hukuman harus menimbulkan efek jera, aset hasil korupsi dirampas melalui mekanisme hukum, dan celah penyimpangan ditutup sejak awal. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati dalam setiap proses.
Pengawasan tidak boleh sekadar menjadi ritual administratif yang menghasilkan tumpukan laporan tanpa tindak lanjut. Setiap penyimpangan harus terdeteksi sebelum uang rakyat berpindah tangan. Jangan sampai pengawas justru bersekongkol dengan mereka yang semestinya diawasi.
Negara tidak boleh puas menghitung banyaknya OTT. Ukuran keberhasilan sesungguhnya ialah semakin sedikit korupsi terjadi. Sudah waktunya sistem pengawasan dan penegakan hukum membuat calon koruptor benar-benar ciut nyali.





Komentar (0)