Transformasi pendidikan agar sistem pendidikan nasional jadi lebih baik, relevan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman kerap dijalankan sebagai janji pemerintah tiap lima tahun. Sayangnya, belum terlihat ada perbaikan hasil yang signifikan, setidaknya pada capaian atau hasil belajar dari anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa.
Hingga kini Indonesia yang mempunyai amanat konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa belum mampu memberikan pendidikan bermutu secara merata dan adil. Sejumlah indikator menunjukkan anak-anak Indonesia belum memiliki kemampuan akademik yang setara dengan negara-negara maju, bahkan dalam kemampuan belajar dasar atau foundational learning.
Hal ini tecermin dalam hasil Program Penilaian Pelajar Internasional atau Programme for International Student Assessment (PISA) 2025, tes kemampuan akademik untuk siswa jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) sederajat, hingga asesmen nasional.
Rapor Pendidikan 2025 dari hasil Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) sebagai acuan mutu hasil belajar siswa pada literasi dan numerasi, karakter, lingkungan sekolah, dan pembelajaran menunjukkan hasil belajar siswa pendidikan dasar dan menengah masih kategori sedang, bahkan ada yang kurang. Capaian ini selaras dengan mutu pembelajaran guru yang masih kategori sedang dan kurang.
Transformasi pendidikan dalam semangat Astacita yang diusung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tepat dua tahun pada Selasa (20/10/2026) sejatinya tak seharusnya terfokus pada memoles infrastruktur pendidikan yang lebih modern.
Keinginan mewujudkan lompatan kemajuan pendidikan tak hanya terkait pemenuhan janji perbaikan sekolah selesai tahun 2029 karena revitalisasi sekolah-sekolah rusak masif dilakukan, atau digitalisasi sekolah dengan pemberian papan interaktif digital (interactive flat panel/IFP). Bukan juga hadirnya sekolah-sekolah unggulan yang aksesnya terbagi, untuk siswa miskin atau siswa berprestasi, dan terpencar di kementerian berbeda.
Janji menyejahterakan guru yang berdampak pada profesionalisme guru belum sepenuhnya terwujud. Guru bergaji rendah, bahkan tunjangan profesi guru (TPG) yang dijanjikan ditransfer ke rekening guru tiap bulan, pada Juli-Oktober 2026 belum diterima banyak guru, khususnya guru non-aparatur sipil negara di sekolah negeri dan swasta.
Di tengah pencapaian revitalisasi sekolah rusak pada tahun 2026 yang menyasar 71.744 satuan pendidikan, ada sekolah yang tak jelas nasibnya kapan diperbaiki. Sebanyak 514 siswa dan guru di SD Negeri Jambe III di Kabupaten Tangerang, Banten, misalnya, hingga Senin (19/10/2026), belajar dalam bayang-bayang sekolah roboh.
Sejak tahun 2003 plafon di sejumlah ruang kelas belum diperbaiki, sedangkan pagar sekolah rusak dan keropos. Pihak sekolah pun belum tahu apakah sekolahnya masuk dalam daftar revitalisasi karena belum ada yang datang memastikan kondisi sekolah.
Ketika digitalisasi lewat pembagian IFP dijanjikan Presiden Prabowo Subianto ditambah dari satu menjadi empat untuk tiap sekolah di akhir tahun 2026, sering kali tak dievaluasi kendala di lapangan. Ada masalah seperti listrik, tak hanya di daerah pelosok, tapi juga di kota.
Contoh lain, Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Kebayoran Lama 01, Jakarta Selatan, menerima IFP, tapi fasilitas sekolah itu belum mendukung ada teknologi tersebut. Listrik di sekolah ini bertegangan rendah. Jika IFP dipasang bersamaan dengan pendingin ruangan, daya listriknya tak kuat. Jadi beberapa peralatan elektronik harus dimatikan bila IFP dipasang.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, perbaikan mutu pembelajaran anak bangsa di seluruh wilayah di Indonesia menjadi komitmen pemerintah.
Pendidikan bermutu untuk semua dilakukan lewat lima kebijakan mulai dari pembelajaran mendalam atau deep learning sebagai pendekatan akademik untuk menjawab berbagai persoalan pembelajaran, termasuk schooling without learning dan attention span.
Kemudian, ada penguatan pendidikan karakter melalui bimbingan dan konseling; penguatan sains, teknologi, rekayasa, dan matematika atau science, technology, engineering, and mathematics (STEM) agar sumber daya manusia Indonesia mampu mengolah kekayaan alam jadi produk bernilai ekonomi melalui penguasaan sains dan teknologi.
Selain itu, Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib akan mulai diajarkan pada tahun akademik 2027–2028 dari kelas 3 SD; serta koding dan kecerdasan artifisial (AI) yang diajarkan mulai kelas 5 SD hingga jenjang pendidikan menengah. ”Penerapan berbagai kebijakan itu membutuhkan peningkatan kapasitas guru,” tegas Mu’ti.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, layanan pendidikan bermutu belum berkeadilan bagi semua untuk anak-anak maupun guru. Itu terlihat juga dari penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang timpang dan tidak merata.
”Faktor utamanya adalah lemahnya komitmen pemerintah atas anggaran pendidikan, yang selama dua tahun ini terjadi salah alokasi dan sasaran. Sebab, program Makan Bergizi Gratis mengambil anggaran pendidikan,” kata Ubaid. Hal ini dikhawatirkan menurunkan kualitas pendidikan beserta ekosistemnya.
Bahkan, selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto, layanan pendidikan dinilai bertambah diskriminatif dan tidak inklusif. ”Layanan pendidikan bermutu kita tidak untuk semua kalangan, tapi ada yang dibeda-bedakan berdasarkan status ekonomi, status prestasi, dan belum ramah disabilitas. Kekerasan juga terjadi di banyak sekolah,” ucapnya.
Dalam pandangan praktisi pendidikan dari Yayasan Nusantara Sejati, Eka TP Simanjuntak, Indonesia belum pulih dari rendahnya kemampuan dasar literasi dan numerasi. ”Namun, setelah hampir dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, pengakuan itu belum diterjemahkan menjadi prioritas kebijakan,” ungkapnya.
Ada berbagai program baru mulai dari pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan artifisial, tujuh kebiasaan anak Indonesia Hebat, serta digitalisasi pembelajaran. Namun, sebagian besar program itu berupa gerakan atau proyek yang terbatas daerah, waktu, dan pendanaannya, serta belum jadi intervensi sistemik dengan waktu belajar dan anggaran terjamin.
”Persoalannya, sebagian besar program baru itu butuh literasi dan numerasi kuat agar berhasil. Akibatnya, program baru mungkin akan berhasil di sekolah yang siswanya kuat, dan akan gagal di sekolah yang paling membutuhkan. Kesenjangan pun melebar. Kita sedang membangun lantai tingkat atas sementara fondasinya belum selesai,” kata Eka.
Selain itu, berbagai upaya meningkatkan kualitas akan berjalan jika guru memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Justru di sinilah masalahnya muncul. Pengembangan kompetensi guru selama ini amat bergantung pada proyek seperti pelatihan berbasis program, rintisan, atau dukungan donor yang berhenti ketika proyek selesai.
”Pengalaman di lapangan menunjukkan praktik baik kerap hilang begitu pendampingan berakhir. Kompetensi guru membutuhkan sistem, bukan proyek yang diukur dari perubahan praktik mengajar dan kemajuan belajar murid, bukan dari jumlah peserta pelatihan,” kata Eka.
Ketua Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri Indonesia (ALPTKNI) I Wayan Lasmawan mengatakan, dari Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (Konaspi) XII, para rektor LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) negeri melalui Rekomendasi Bali menekankan transformasi pendidikan.
Hal ini berfokus pada penguatan karakter bangsa dan filosofi pendidikan Indonesia. Selanjutnya, transformasi pendidikan menyasar pada peningkatan literasi, numerasi, dan sains, serta penguatan LPTK dan reformasi pendidikan profesi guru (PPG).
”Kami juga menekankan transformasi pendidikan berbasis etis, inklusif, dan berkelanjutan. Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), kami mendorong agar selaras dengan agenda transformasi pendidikan nasional,” kata Lasmawan yang juga Rektor Universitas Pendidikan Ganesha.
Selain itu, rancangan regulasi tersebut mesti menjamin pendidikan sebagai layanan publik yang inklusif, berkeadilan, bermutu, dan berkelanjutan, serta memberikan penguatan bagi profesi guru, LPTK, dan tata kelola pendidikan nasional.






Komentar (0)