FPF berikan sanksi dan denda kepada Cristiano Ronaldo

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Federasi Sepak Bola Portugal (FPF) memberikan sanksi skorsing selama 30 hari dan dengan denda senilai 255 euro (sekira Rp4,2 juta) kepada Cristiano Ronaldo.

Dikutip dari Sky Sports, Selasa, hukuman disiplin tersebut dijatuhkan buntut dari aksi Ronaldo yang meninggalkan pemusatan latihan tim nasional Portugal secara sepihak di Kopenhagen pada akhir bulan lalu.

Ronaldo dilaporkan meninggalkan kamp latihan setelah terlibat perselisihan dengan pelatih kepala Portugal, Jorge Jesus, terkait komitmen waktu bermain dan perannya di dalam skuad.

Pasca-insiden tersebut, Ronaldo telah merilis pernyataan resmi yang berisi permohonan maaf kepada rekan-rekan setimnya dan menyatakan kesiapannya menerima sanksi.

Baca juga: Cristiano Ronaldo tinggalkan timnas Portugal jelang laga lawan Denmark

Berdasarkan keputusan FPF, pemain depan Al-Nassr tersebut dinyatakan secara sah meyakinkan melakukan pelanggaran disiplin karena meninggalkan pemusatan latihan nasional tanpa izin.

Meski demikian, sanksi larangan bertanding ini dipastikan bersifat terbatas dan hanya berlaku pada agenda pertandingan internasional di bawah yurisdiksi FPF.

Pemain berusia 41 tahun tersebut tetap diperbolehkan memperkuat klubnya, Al Nassr untuk berkompetisi di Liga Pro Arab Saudi maupun ajang AFC Champions League Elite.

Selain itu, FPF menerapkan klausul berlaku surut (backdated) sejak tanggal pelanggaran dilakukan, sehingga masa hukuman 30 hari kalender tersebut akan berakhir sebelum laga internasional Portugal berikutnya melawan Denmark pada 14 November dan Wales pada 17 November 2026.

Melalui mekanisme hitungan tersebut, kapten timnas Portugal itu dipastikan tidak akan melewatkan satu pertandingan pun bersama Selecao das Quinas pada jeda internasional mendatang.

Baca juga: Cristiano Ronaldo sebut Jorge Jesus ingkar janji


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pasar Mobil Listrik Mulai Tersendat, China Anjlok 18% saat Eropa Meledak
• 20 menit lalu
0
thumb
Video: Mendagri Ungkap Cara Baru Atasi Karhutla di Sumatera-Kalimantan
• 18 jam lalu
0
thumb
Mobil Xenia Terbakar Usai Isi Pertalite di Sampang, Polisi Temukan Tangki Modifikasi
• 20 menit lalu
0
thumb
Gempa M6,3 Guncang Vanuatu Islands, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
• 1 jam lalu
0
thumb
Rupiah Dibuka Naik ke Rp18.024/USD
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.