jpnn.com, JAKARTA - Konferensi Republik kasih ponten merah bagi pemerintahan era Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka yang bakal dua tahun menjabat Presiden dan Wapres RI pada 20 Oktober 2026.
Wakil Ketua Konferensi Republik Jaleswari Pramodhawardani menyebut pemerintahan saat ini tak berkompeten menjalankan amanat konstitusi.
BACA JUGA: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Garuda Institute: Reformasi Hukum di Jalur yang Tepat
"Pemerintah saat ini tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk memenuhi amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Jaleswari saat membacakan pernyataan sikap kelompok tersebut di Jakarta, Senin (19/10).
Konferensi Republik menganggap rapor merah pemerintahan Prabowo-Gibran bermula dari cacat konstitusional di hulu kekuasaan.
BACA JUGA: Beda Jauh dari Lembaga Lain, Survei SMRC soal Elektabilitas Prabowo Dipertanyakan
Jaleswari menilai Prabowo-Gibran memang terpilih secara sah melalui pemilu, tetapi diawali putusan MK nomor 90 yang memuat pelanggaran etik berat.
"Pemerintahan yang sejak pencalonan tak sanggup memastikan syarat paling dasar terpenuhi, dua tahun kemudian memperlihatkan ketidakcakapan yang sama dalam mengurus negara. Kami menilai pemerintahan ini inkompeten," ujar dia melanjutkan sikap Konferensi Republik.
BACA JUGA: Hasil Survei: Tingkat Kepuasan terhadap Kinerja Presiden Prabowo Tetap Kuat
Mereka pun membeberkan rapor merah Prabowo-Gibran dengan mengungkap sejumlah catatan yang dibacakan Jaleswari, berikut poinnya:
1. Runtuhnya kepercayaan publik luas.
Survei SMRC mencatat kepuasan terhadap kinerja Presiden merosot dari 81,2 persen (November 2025) ke 66,4 persen (Maret 2026), lalu 51 persen (Juli 2026). Tempo Data Science mencatat kepuasan terhadap pasangan ini tinggal 37 persen pada Agustus 2026, anjlok sekitar 38 poin sejak Desember 2025. Elektabilitas Presiden yang pada Januari 2025 mencapai 68,9 persen kini berkisar 23–32 persen. Kepercayaan yang diberikan dalam pemilu habis lebih cepat daripada janji yang ditunaikan.
2. Mengakali konstitusi sebagai cara memerintah.
MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil (Putusan 114/PUU-XXIII/2025), tetapi terbit Perpol 10/2025 yang membuka 17 kementerian dan lembaga bagi mereka. MK mewajibkan pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri dan swasta (Putusan 3/PUU-XXII/2024), tetapi lebih dari setahun regulasinya tak kunjung terbit. MK menyatakan masuknya Rp223,6 triliun anggaran MBG ke pos pendidikan membuat belanja pendidikan jatuh di bawah 20 persen yang diwajibkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 (Putusan 40/PUU-XXIV/2026). Program itu sendiri mencatat 449 kejadian luar biasa keracunan (Kementerian Kesehatan, Mei 2026) dan 43.838 korban (pemantauan masyarakat sipil, September 2026).
3. Memburuknya korupsi, menyempitnya kebebasan, dan membisunya parlemen.
Indeks Persepsi Korupsi 2025 jatuh dari 37 ke 34, peringkat pun merosot menjadi 109 dari 180 negara. Freedom House 2026 memberi skor 56 dari 100, “Partly Free”. Aksi Agustus 2025 berujung 10 korban jiwa, 3.195 orang ditangkap, dan 959 tersangka, 295 di antaranya anak. Wacana ambang batas parlemen 5 persen sudah mulai dinaikkan oleh para ketua umum partai, bukan dari perhitungan rasional yang diminta MK (Putusan 116/PUU-XXI/2023). Ketika MK mengungkap ketiadaan bukti ijazah, pimpinan DPR menyatakan menghormati putusan sambil mengaku belum mendalami pertimbangannya.
4. Masifnya remiliterisasi membentang ke seluruh wilayah negeri.
Pada 5 Oktober 2026 Presiden meresmikan 204 satuan baru TNI; 156 Batalyon Teritorial Pembangunan telah berdiri dari target 750, tanpa dokumen kebijakan pertahanan yang diperbarui, padahal UU 34/2004 tentang TNI mensyaratkan operasi militer selain perang didasarkan oleh kebijakan dan keputusan politik negara. Sekitar 16 ribu dari target 80 ribu pendirian Koperasi Desa Merah Putih menunjukkan wujud militerisasi yang nyata masuk ke desa-desa, sejak pendirian bangunannya hingga pelatihan manajernya yang bahkan memakan korban. Urusan pembangunan yang semestinya dikerjakan birokrasi sipil berbasis merit kini dikerjakan rantai komando yang tak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh warga.
5. Diblokirnya di pusat secara sepihak, Dana Bagi Hasil hak daerah.
Transfer ke daerah 2026 dipangkas 24,7 persen menjadi Rp693 triliun, sementara program unggulan dikendalikan dari Jakarta. Di tengah pemangkasan itu, BPK (IHPS I-2026) menemukan 198 pemerintah daerah, atau 36,26 persen, memiliki sisa anggaran lebih kecil daripada kewajiban jangka pendeknya: peringatan dini gagal bayar yang mengancam layanan publik, termasuk rumah sakit daerah. Jarak pembangunan manusia antara Jakarta (IPM 85,05) dan Papua Pegunungan (54,91) mencapai 30 poin. Otonomi daerah yang diamanatkan Pasal 18 UUD 1945 kian tinggal nama.
6. Korporatisasi ekonomi yang sengsarakan rakyat.
Defisit APBN 2026 diproyeksi Rp734,3 triliun (2,85 persen PDB), di ambang batas 3 persen. Harga beras eceran rata-rata Rp15.769 per kilogram, melampaui rekor Maret 2024, padahal cadangan Bulog sekitar 4,48 juta ton. Bank Dunia memperkirakan 64,2 persen penduduk hidup di bawah garis kemiskinan negara berpendapatan menengah atas, proporsi yang diproyeksikan tertinggi di antara negara sekelas di Asia Timur dan Pasifik. Ketimpangan kembali melebar (rasio Gini 0,368).
7. Kelumpuhan daya negara yang berlarut-larut tanggulangi bencana alam.
Banjir bandang dan longsor Sumatera pada November 2025 merenggut 1.199 jiwa dan merusak 175.050 rumah (BNPB, Januari 2026). Hampir setahun kemudian, penyintas masih bertahan di 20.770 unit hunian sementara, sementara hunian tetap baru mulai dibangun di sejumlah daerah. Batas satu tahun tinggal di huntara yang dijanjikan BNPB kian dekat, dan rumah yang dijanjikan belum juga berdiri. Pada saat yang sama, kebakaran hutan dan lahan menghanguskan lebih dari 202 ribu hektare hingga Agustus 2026 atau naik 80% dari tahun 2023. Asapnya kembali menyelimuti Malaysia dan Singapura, mempermalukan Indonesia di hadapan negara-negara ASEAN, padahal kita telah meratifikasi perjanjian ASEAN tentang pencemaran asap lintas batas sejak 2014. Kementerian Kesehatan mencatat 277.075 kasus ISPA di tujuh provinsi, 62.400 di antaranya balita, dengan bayi, ibu hamil, dan lansia sebagai kelompok paling rentan. Kerugian ekonomi dan biaya kesehatannya diperkirakan Rp39–123 triliun (CELIOS, Januari–Agustus 2026). Badan Komunikasi Pemerintah justru menyebutnya "betul-betul alam".
8. Pengingkaran terhadap peranan warga kaum perempuan.
Program prioritas berjalan tanpa analisis dampak gender yang dibuka kepada publik, padahal Inpres 9/2000 mewajibkan pengarusutamaan gender dalam setiap kebijakan. Korban keracunan MBG mencakup ibu dan balita penerima di posyandu, sementara kenaikan harga pangan dan biaya sekolah paling berat ditanggung perempuan yang menopang rumah tangga. Jaminan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 diabaikan. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)