Gelar Private Placement, HRTA Kantongi Restu Pemegang Saham

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) resmi mengantongi persetujuan pemegang saham terkait rencana perseroan menggelar private placement.

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) resmi mengantongi persetujuan pemegang saham terkait rencana perseroan menggelar private placement. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) resmi mengantongi persetujuan pemegang saham terkait rencana perseroan untuk menggelar Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement.

Restu tersebut diraih dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 88,28 persen dari total saham yang dikeluarkan perseroan.

Baca Juga:
Hartadinata (HRTA) Jalin Kerja Sama Pembelian Emas Murni dengan Freeport

Mayoritas pemegang saham menyetujui rencana private placement dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 460,5 juta saham atau 10 persen dari total modal disetor dan ditempatkan perseroan. 

Setelah mengantongi restu dari pemegang saham, maka langkah selanjutnya yakni menyampaikan risalah hasil RUPSLB atau RUPS Independen tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dijadwalkan pada 13 November 2026.

Baca Juga:
Butuh Dana Beli Bahan Baku Emas, HRTA Private Placement 460 Juta Saham

Dalam prospektus, perusahaan emas tersebut merencanakan private placement untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan fleksibilitas keuangan perusahaan. Seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha, perseroan memerlukan struktur modal yang lebih kuat.

Dana hasil private placement seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja, yakni membeli bahan baku emas dalam bentuk butiran (granule) atau batang (bar) dari pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan perseroan.

Hingga saat ini, HRTA belum mengungkapkan calon pemodal yang akan menyerap saham baru tersebut. Perseroan baru akan mengumumkan identitasnya paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan private placement.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto: Berbagi Poin, Persija Wanita Imbang 1-1 lawan FC Bekasi City
• 17 jam lalu
0
thumb
Penabrak Anak 15 Tahun di Mampang Prapatan Diduga Pakai Tembakau Sintetis, Polisi: Hasilnya Negatif!
• 5 jam lalu
0
thumb
Tingkatkan Kepercayaan Publik, Kemenag Perkuat Pengurus Komite Madrasah
• 4 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp2.000, 1 Gram Dibanderol Rp2,574 Juta
• 15 jam lalu
0
thumb
Fenomena Double Job, Siasat Kelas Menengah agar Tak Jatuh Miskin
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.