Pemerintah Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla 

okezone.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas areal terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare. Penegakan hukum juga berlanjut melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengawasi pemenuhan kewajiban pemegang izin, khususnya dalam pencegahan kebakaran dan perlindungan hutan di areal konsesi. Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi bertambah dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya dikenai pencabutan izin.

Baca Juga :
Atasi Karhutla, Prabowo Minta Jangan Tunggu Hujan

Sementara itu, sembilan perusahaan di Kalimantan Barat terdiri atas PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ. Di Kalimantan Selatan, terdapat PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mobil Lelang Dijual Murah, Ini Harga dan Cara Belinya
• 20 menit lalu
0
thumb
Presiden Iran Tunjuk Mehrdad Akhlaqi Ketabchi sebagai Menhan Baru
• 20 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Gunung Sumbing, Petugas Gabungan Evakuasi 152 Pendaki, Polisi: Semua Sehat
• 10 menit lalu
0
thumb
Sidak SPBU di Tulungagung, Temukan Pengurangan Volume Hingga Keterlambatan Pengiriman dari Pertamina
• 15 jam lalu
0
thumb
2 Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kedaulatan, Saatnya Memastikan Hasil
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.