Kapolri Ungkap 98 Kasus Karhutla Korporasi Naik Penyidikan, Pemilik Perusahaan Bisa Terseret

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri menaikkan 98 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidik kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Baca Juga :
Kakek 81 Tahun di Bogor Masih Jadi Buruh Tani meski Katarak, Kapolri Turun Tangan
Dudung Beberkan Pesan Menohok Presiden Prabowo untuk Tangani Karhutla

Suyudi mengungkapkan perkembangan penanganan perkara itu saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/26).Dia memastikan seluruh laporan yang dimaksud telah masuk tahap penyidikan.

"Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi," katanya.

Menurut Suyudi, penyidik masih bekerja melengkapi bukti sebelum menetapkan tersangka. Proses tersebut dilakukan untuk memperkuat perkara sekaligus mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Polri menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat, setelah kebutuhan alat bukti dalam proses penyidikan terpenuhi.

"Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," kata dia.

Kapolri menegaskan, penelusuran tanggung jawab dalam kasus karhutla korporasi tidak hanya menyasar badan usaha. Pemilik perusahaan hingga pemegang saham juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila berkaitan dengan korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," tuturnya.

Dengan 98 laporan yang telah naik ke tahap penyidikan, Polri masih mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. (Ant)

Baca Juga :
Bobotoh Bentangkan Spanduk Isu Kebakaran Hutan di Laga Persib Vs Persik: All Eyes On Karhutla
Mendagri: Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan
32 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, 12.926 Hektare Lahan Terbakar di 7 Provinsi

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Bhayangkara FC Waspadai Kebangkitan PSIM, Oscar Bruzon Enggan Terpeleset
• 5 jam lalu
0
thumb
Bingung Mau Nonton Apa di Oktober? Ini Deretan Film, Serial, dan Anime
• 14 jam lalu
0
thumb
BMKG Jelaskan Asap Karhutla di Atmosfer DKI hingga Merah-merah di Peta Nasa
• 18 jam lalu
0
thumb
Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Praperadilan Berulang di MK
• 5 jam lalu
0
thumb
Pipa Air 5,2 Km Rusak Terbakar di Arjuno-Ringgit, Pemkab Pasuruan Siapkan Perbaikan
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.