Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri menaikkan 98 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidik kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Suyudi mengungkapkan perkembangan penanganan perkara itu saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/26).Dia memastikan seluruh laporan yang dimaksud telah masuk tahap penyidikan.
"Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi," katanya.
Menurut Suyudi, penyidik masih bekerja melengkapi bukti sebelum menetapkan tersangka. Proses tersebut dilakukan untuk memperkuat perkara sekaligus mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Polri menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat, setelah kebutuhan alat bukti dalam proses penyidikan terpenuhi.
"Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," kata dia.
Kapolri menegaskan, penelusuran tanggung jawab dalam kasus karhutla korporasi tidak hanya menyasar badan usaha. Pemilik perusahaan hingga pemegang saham juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila berkaitan dengan korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," tuturnya.
Dengan 98 laporan yang telah naik ke tahap penyidikan, Polri masih mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. (Ant)






Komentar (0)