JAKARTA — Advokat Jahmada Girsang bersama enam pemohon lainnya akan menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan uji materiil ketentuan praperadilan berulang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jahmada mengatakan, ahli yang dihadirkan akan menjelaskan substansi permohonan, termasuk dari perspektif hak asasi manusia dan norma hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Untuk sekarang saya belum spill namanya, tapi ketentuannya kan dua hari sebelumnya baru dilaporkan ke sana (MK). Jadi kalau saya spill namanya nanti kurang enak, kurang balance," kata Jahmada seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/10/2026).
"Saya pikir dia saya kenal cukup lama dan memang dia juga tahu banyak tentang pembentukan KUHAP ini, Undang-Undang 20 Tahun 2025 ini," ujarnya.





Komentar (0)