Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar operasi sarang narkoba di Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap bandar narkoba berinisial RT (43) dan menyita puluhan paket ganja seberat total 58,33 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan jajaran kepolisian. Operasi tersebut juga merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam memberantas narkoba.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami menindaklanjuti arahan pimpinan dengan melakukan penegakan hukum berdasarkan informasi masyarakat," kata Kombes Putu dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Panipahan. Tim Satresnarkoba Polres Rohil dipimpin Kasat Narkoba AKP Ronni TM bergerak menelusuri informasi tersebut dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Taqwa, Panipahan yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika jenis ganja.
"Di lokasi, petugas mengamankan RT dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan empat paket kecil yang diduga berisi ganja di dalam bungkus rokok," imbuh Putu.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan dua bungkus rokok lainnya yang berisi masing-masing 20 paket dan 10 paket kecil yang diduga berisi ganja. Polisi juga menyita uang tunai Rp45.000, dua unit telepon genggam serta sejumlah barang lainnya.
"Secara keseluruhan, barang bukti ganja yang diamankan berjumlah 34 paket kecil dengan berat total 58,33 gram. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine," jelasnya.
Putu menegaskan, pihaknya akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran gelap narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya.
(mea/dhn)






Komentar (0)