Grid.ID – Presenter Ruben Onsu membantah tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepadanya. Ia kini mengambil langkah hukum dengan mengajukan pengaduan terkait dugaan laporan palsu.
"Ruben bilang enggak ada semua (tentang pencabulan). Oleh karena itu, Ruben ingin menggunakan haknya untuk melaporkan adanya dugaan laporan palsu," beber kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).
Minola menjelaskan, Ruben mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) pada 17 Oktober 2026. Langkah itu dilakukan setelah Ruben dilaporkan sebuah organisasi mahasiswa atas dugaan pencabulan.
"Di tanggal 17 Oktober, klien kami sudah membuat pengaduan masyarakat atau dumas dengan adanya dugaan laporan palsu. Semua pihak yang terlibat dalam laporan tersebut tentu akan diperiksa dan ada undangan klarifikasi dari kepolisian," jelas sang pengacara.
Menurut Minola, Ruben tidak panik saat mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. Ia justru menduga laporan tersebut telah dipersiapkan sebagai bentuk serangan balik.
"Reaksinya lucu aja, artinya kok sepertinya ini bukan kebetulan dan sudah dipersiapkan sebagai serangan balik. Mungkin dikira untuk barang barteran, tapi Ruben mengambil langkah bukan untuk barteran, melainkan melaporkan kembali orang-orang yang diduga membuat laporan palsu tersebut," terang Minola.
Minola mengatakan, pihaknya memilih menempuh jalur hukum daripada beradu argumen di ruang publik. Ia juga menyebut pihak pelapor bisa menghadapi konsekuensi hukum jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Ruben memilih untuk melaporkan adanya dugaan laporan palsu dan fitnah. Ketika proses hukum ini berjalan dan tuduhan dari pihak sana tidak terbukti, maka orang-orang tersebut sangat rentan dikenai pasal pencemaran nama baik, laporan palsu, dan fitnah," ujar Minola Sebayang.
Selain membantah tuduhan tersebut, pihak Ruben Onsu juga mempertanyakan identitas dan kapasitas pihak pelapor yang mengatasnamakan organisasi. Minola menyerahkan persoalan itu kepada kepolisian untuk ditelusuri lebih lanjut.
"Nanti tinggal dibuktikan di kepolisian perihal kebenaran pelapor dari suatu organisasi dan kapasitas jabatan yang disampaikan di ruang publik. Intinya kami laporkan kembali pihak-pihak yang diduga membuat laporan palsu tersebut," pungkasnya. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)