HARIAN.FAJAR.CO.ID, TAKALAR – Status kepemilikan lahan yang disebut sebagai aset Koperasi Unit Desa (KUD) Bulukunyi di Lingkungan Makammu I, Kelurahan Bulukunyi, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menjadi polemik. Pengurus dan pengawas koperasi mempersoalkan dugaan penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama pribadi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Lahan seluas sekitar 12 are atau 1.200 meter persegi itu diklaim pihak KUD sebagai aset koperasi yang memiliki riwayat pemanfaatan sejak 1977. Di lokasi tersebut, menurut keterangan pihak koperasi, pernah berdiri fasilitas penunjang kegiatan koperasi berupa gudang atau pabrik penggilingan padi serta lantai jemur.
Pengawas KUD Bulukunyi, Hartina, S.Sos., mengatakan pihaknya keberatan atas dugaan penerbitan sertifikat atas nama Baharuddin Kawang. Ia menegaskan, lahan tersebut selama ini diketahui sebagai bagian dari aset koperasi.
“Pengurus dan pengawas KUD Bulukunyi menyampaikan keberatan karena lahan yang selama ini diketahui sebagai aset koperasi diduga telah disertifikatkan atas nama pribadi. Kami meminta persoalan ini ditelusuri dan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegas Hartina.
Menurut Hartina, di atas lahan tersebut pernah berdiri bangunan lantai jemur yang pembangunannya disebut mendapat bantuan langsung dari Menteri Keuangan. Karena itu, ia berharap riwayat penggunaan lahan dan dokumen kepemilikannya diperiksa secara menyeluruh.
Pihak koperasi menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini berpotensi merugikan organisasi dan mengancam kepastian hukum atas aset yang selama puluhan tahun dikaitkan dengan kegiatan KUD Bulukunyi.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam persoalan ini adalah surat keterangan Pemerintah Kelurahan Bulukunyi tertanggal 23 Januari 2025.
Surat tersebut merujuk pada dokumen keterangan objek untuk penetapan IPEDA pedesaan (P2) tahun 1986. Di dalamnya disebutkan bahwa pada rentang 1977–1993, di lokasi tersebut pernah berdiri bangunan berupa gudang atau pabrik penggilingan padi dan lantai jemur.
Bangunan itu disebut berada di atas lahan seluas 12 are di Lingkungan Makammu I, Kelurahan Bulukunyi.
Dokumen tersebut ditandatangani Kepala Lingkungan Makammu I, Sahabuddin Daeng Lawang, dan diketahui Kepala Kelurahan Bulukunyi, Ahmad. Keterangan itu juga mencantumkan kesaksian Ketua KUD Bulukunyi, Drs. H. Muh. Dahlan Tompo, serta Dewan Pengawas KUD Bulukunyi, Drs. H. Muhammad Taba.
Bagi pihak koperasi, dokumen tersebut menjadi salah satu bukti pendukung untuk menjelaskan riwayat penggunaan lahan. Namun, status hak atas tanah tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan dan dasar penerbitan sertifikat.
Ketua KUD Bulukunyi, Drs. H. Muh. Dahlan Tompo, mempertanyakan proses penerbitan sertifikat atas lahan yang diklaim sebagai aset koperasi tersebut.
Ia meminta pihak berwenang menelusuri dokumen yang digunakan dalam permohonan sertifikat, identitas pemohon, riwayat penguasaan tanah, serta proses administrasi yang melibatkan pihak terkait.
Menurut Dahlan, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah penerbitan sertifikat telah sesuai dengan ketentuan dan memperjelas status hukum lahan yang dipersoalkan.
Pihak KUD berharap penyelesaian persoalan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi hilangnya aset yang dinilai memiliki nilai historis bagi koperasi dan masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Bulukunyi, Ahmad, mengatakan berdasarkan pengetahuannya terdapat tiga sertifikat yang berkaitan dengan lokasi tersebut. Sertifikat itu, menurut keterangannya, terbit pada 2016, 2017, dan 2024.
Ahmad menyebut dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan surat keterangan garapan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah kelurahan telah beberapa kali berupaya mempertemukan pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan persoalan. (mgs)






Komentar (0)