JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya terbatas pada orang yang melakukan pembakaran di lapangan.
Proses penyelidikan perlu mengungkap kemungkinan keterlibatan korporasi, dugaan kelalaian dalam pengelolaan konsesi, serta pihak-pihak yang memberikan perintah atau mendapatkan keuntungan dari praktik pembakaran tersebut.
"Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan," kata Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Umi Ma'rufah dalam keterangannya, dikutip Senin (19/10/2026).
Walhi juga menyoroti pentingnya kejelasan pertanggungjawaban dalam pembagian tugas antarlembaga untuk menangani karhutla. Pejabat maupun instansi yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengawasan sebagaimana mestinya perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Momen Prabowo Cium Alquran Hadiah Santri GontorSalah satu landasan pengaturan tanggung jawab lintas sektor dalam penanggulangan karhutla adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla. Melalui Inpres tersebut, pemerintah membagi tugas dan tanggung jawab kepada berbagai kementerian dan lembaga, TNI, Polri, serta kepala daerah. Pengaturan ini ditujukan untuk memperkuat langkah pencegahan, pemadaman kebakaran, dan penegakan hukum terkait karhutla.
Implementasi Inpres Nomor 3 Tahun 2020 menekankan pentingnya pencegahan dan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya penanggulangan karhutla. Untuk mencapai tujuan tersebut, koordinasi antarlembaga perlu diperkuat, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
#nasional





Komentar (0)