-
-
-
-
-
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy, mengkritik pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan menilai Mahkamah tidak konsisten menerapkan hukum acara karena menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, tetapi tetap membahas substansi perkara.
"Mahkamah sudah tidak bertindak secara profesional dengan menjunjung hukum acara yang dibuatnya sendiri," kata Yafet dalam siniar On The Table, Rabu (14/10/2026).
Kritik tersebut disampaikan terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Yafet, kedudukan hukum atau legal standing merupakan persoalan mendasar yang menentukan apakah permohonan dapat diperiksa lebih lanjut. Karena itu, ia mempertanyakan langkah Mahkamah yang tetap menguraikan substansi perkara setelah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Kalau orang sudah tidak memenuhi legal standing, mengapa Anda mempertimbangkan pokok perkaranya?" ujar Yafet.
Selain mempersoalkan penerapan hukum acara, Yafet menyoroti pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. Menurut dia, pembahasan substansi perkara semestinya selaras dengan dasar hukum yang digunakan Mahkamah dalam menjatuhkan putusan.
"Pertimbangan hukum itu adalah mahkota dari sebuah keputusan," kata Yafet.
Ia menjelaskan, pertimbangan hukum atau legal reasoning memuat alasan yang mendasari putusan hakim. Namun, menurut dia, persoalan muncul ketika substansi perkara tetap dibahas meskipun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Yafet juga membedakan pertimbangan hukum dari amar putusan. Ia menilai uraian mengenai dokumen pendidikan Gibran dalam pertimbangan MK tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai amar yang memerintahkan tindakan tertentu terhadap wakil presiden tersebut.
"Pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apa pun ya. Yang memiliki kekuatan hukum mengikat itu adalah amar putusannya," ujar Yafet.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Yafet mengenai kedudukan pertimbangan hukum dan amar putusan. Ia menilai keduanya perlu dibedakan ketika publik menafsirkan konsekuensi hukum dari putusan MK.
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan itu tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Yafet menilai, uraian mengenai dokumen pendidikan dalam pertimbangan putusan tidak seharusnya langsung ditafsirkan sebagai keputusan yang menyatakan Gibran tidak sah menjabat.
Menurut dia, kritik terhadap putusan pengadilan perlu didasarkan pada pembacaan yang cermat terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan. Penafsiran atas putusan tersebut juga perlu memperhatikan kewenangan lembaga peradilan serta prosedur hukum yang berlaku. (INA)






Komentar (0)