Kasus Bullying Anak Disabilitas hingga Tewas di Surabaya, Polda Jatim Tetapkan Pelaku ABH

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Kasus Bullying Anak Disabilitas hingga Tewas di Surabaya, Polda Jatim Tetapkan Pelaku ABHNasional | inews | Senin, 19 Oktober 2026 - 17:37Dengarkan Berita

SURABAYA, iNews.id – Kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang anak disabilitas atau berkebutuhan khusus (ABK) hingga meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur, terus bergulir.

Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dir Res PPA dan PPO) memberikan asistensi penuh serta mengawal penanganan hukum kasus tersebut.

Guna memastikan penanganan yang transparan dan berkeadilan bagi pihak korban maupun terduga pelaku yang masih di bawah umur, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menetapkan satu orang sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setiyaningrum menegaskan, instansinya bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi bersama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga:Melihat Alutsista pada TNI Fair 2026 di Monas

Rapat keputusan bersama tersebut menghadirkan jajaran penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) di bawah Ditjen Imipas, serta Pekerja Sosial (Peksos) Profesional dari Dinas Sosial. Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan Laporan Sosial.

"Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, ada dua opsi keputusan yang dapat diambil. Yaitu apakah ABH dikembalikan kepada orang tua untuk pembinaan di bawah pengawasan negara, atau diserahkan kepada Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial dengan masa pembinaan maksimal enam bulan," ujar Kombes Pol Ganis Setiyaningrum, Senin (19/10/2026).

Polda Jatim memastikan bahwa seluruh proses evaluasi penanganan hukum dilakukan secara berhati-hati dengan mengedepankan hak-hak anak dan asas keadilan hukum bagi keluarga korban.

#jatim

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jadwal Lengkap Pemadaman Listrik di Makassar Hari Ini 19 Oktober 2026, Berlangsung hingga Pukul 22.30 Wita
• 9 jam lalu
0
thumb
Profil dan Jejak Karier KSAD Subagyo HS yang Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun
• 2 jam lalu
0
thumb
Simak! Daftar Tarif Listrik 19-25 Oktober 2026
• 15 jam lalu
0
thumb
Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Motif Masih Digali
• 16 jam lalu
0
thumb
1.200 Hektare Sawah di Batang Hari Kekeringan, 194 Ha Puso
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.