Simak! Daftar Tarif Listrik 19-25 Oktober 2026

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN masih tidak mengalami perubahan. Tarif listrik yang berlaku pada periode 19-25 Oktober 2026 masih sama seperti bulan sebelumnya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III-2026 atau periode Juli hingga September. Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.

Melansir laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara itu, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap.

Penetapan tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, mulai dari nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA). Daftar tarif listrik 19-25 Oktober 2026 Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada periode 19-25 Oktober 2026 berdasarkan golongan pelanggan: 1. Tarif listrik rumah tangga

  • R-1/TR 450 VA subsidi: Rp415 per kWh.
  • R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

Baca Juga :

Resmi Jadi Dirut, Begini Sepak Terjang Suroso Isnandar di PLN

(Ilustrasi. Foto: Dok PLN) 3. Tarif listrik pelanggan bisnis
  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik pelanggan industri
  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik pemerintah dan penerangan jalan umum
  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh.
  • L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik pelayanan sosial
  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh.
  • S-2 di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
Dengan tarif listrik yang tidak mengalami perubahan hingga September 2026, masyarakat dapat memperkirakan biaya listrik sesuai dengan golongan dan daya yang digunakan. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tragis! Wanita Muda Dipanah 2 Pria, Begini Kronologi Lengkapnya
• 6 jam lalu
0
thumb
Indonesia Berisiko Jadi Standalone Market, Bagaimana Investor Ritel Bersikap?
• 3 jam lalu
0
thumb
3 Makanan Terbaik untuk Cegah Kerutan dan Bikin Awet Muda
• 13 jam lalu
0
thumb
Rival Megawati Hangestri Sabet MVP, GS Caltex Akhiri Penantian 3 Tahun di KOVO Cup 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Kemenhut Tambah Helikopter Padamkan Karhutla Tanjung Puting
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.