jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menilai polemik terkait ijazah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka muncul melalui atraksi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal demikian dikatakan dia saat ditanya wartawan soal pernyataan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang bilang polemik Gibran akibat ada operasi politik.
BACA JUGA: Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
"Kalau saya bilang itu atraksi politik MK," kata Ahmad Ali ditemui di kantor PSI, Jakarta, Senin (19/10).
Diketahui, polemik ijazah Gibran setelah muncul putusan MK terhadap gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
BACA JUGA: Polemik Ijazah Gibran, Guntur PDIP Sebut Ada Operasi Politik Saat Itu
MK dalam putusan itu memang tak menerima petitum pemohon terkait diskualifikasi Gibran sebagai Wapres karena tak memenuhi syarat pencalonan.
Namun, MK dalam pertimbangannya juga menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA yang menjadi syarat pencalonan.
BACA JUGA: Sibuk Persoalkan Ijazah Gibran, DPR Ditantang Bentuk Juga Pansus Karhutla
Menurut Ahmad Ali, sejak awal gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tak bisa diterima, karena pemohon tidak punya kedudukan hukum atau legal standing.
"Sejak awal diketahui bahwa yang bersangkutan tidak punya legal standing, tetapi masih kegenitan untuk masuk melakukan pemeriksaan hal-hal yang pada akhirnya membuat kegaduhan," ujarnya.
Dia menilai wajar Jokowi pada akhirnya mengungkit adanya operasi politik dari polemik ijazah Gibran setelah putusan MK.
"Sengaja membuat kegaduhan untuk mendegradasi Mas Wapres," ujar Ahmad Ali.
Dia merasa heran MK menyidangkan gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke pokok perkara ketika legal standing pemohon yang tak diterima.
"Jadi atraksi politik yang memang sengaja dipertontonkan oleh MK dengan tujuan politik," katanya.
Dia pun meminta hakim konstitusi Arsul Sani bisa berbicara soal polemik PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang muncul setelah putusan MK terhadap PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Terlebih lagi, kata dia, belakangan mencuat dugaan pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ahmad Ali mengatakan Ketua KPU pada 2023, yakni Hasyim Asy'ari sudah menyatakan Arsul ikut terlibat membahas PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Jangan bersembunyi di balik jubahnya, seakan-akan menjadi orang suci di MK," ujar dia. (ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)