Polda Jatim Pastikan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus hingga Tewas Ditangani Sesuai Aturan Hukum

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan anak berkebutuhan khusus hingga meninggal dunia di Surabaya berjalan sesuai ketentuan hukum. Dalam prosesnya, polisi juga memperhatikan hak korban dan penerapan sistem peradilan pidana khusus bagi anak.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, terduga pelaku masih berusia di bawah 12 tahun. Oleh karena itu, penyidik wajib mengikuti ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Baca Juga :
Detik-detik Memilukan 4 Pemadam Karhutla Tewas Terjebak Api di Bromo, Polda Jatim Ceritakan Kronologinya
Tak Ada Habisnya, Love Scamming Kembali Makan Korban, Raup Rp1,1 Miliar dari 53 Wanita

"Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban," kata Ganis di Surabaya, Senin (19/10/2026). 

Ganis menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani kasus tersebut secara transparan dan adil, dengan tetap memperhatikan kepentingan serta hak-hak korban.

Menurut dia, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung mengambil langkah hukum setelah menerima laporan kejadian tersebut. Ditres PPA dan PPO Polda Jatim juga telah turun tangan untuk memberikan asistensi agar seluruh proses pemeriksaan berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.

Ganis juga menjelaskan ahwa penanganan kasus tersebut harus melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Pekerja Sosial (Peksos) Profesional.

Keputusan penanganan selanjutnya akan didasarkan pada hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan laporan sosial dari pihak terkait.

Ganis menjelaskan mekanisme tersebut merupakan prosedur hukum bagi anak yang belum berusia 12 tahun, sehingga penanganannya berbeda dari proses peradilan pidana terhadap orang dewasa maupun anak yang telah memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana.

Ia menegaskan penerapan ketentuan khusus tersebut tidak berarti mengesampingkan hak korban. Kepolisian, kata dia, tetap berkomitmen menangani perkara secara profesional dengan memperhatikan kepentingan dan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangani kasus dugaan perundungan terhadap Z (10), anak berkebutuhan khusus asal Rungkut yang meninggal dunia pada Sabtu, 12 September 2026.

Satu tersangka sudah ditetapkan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan menjalani pembinaan, sementara peran anak lainnya masih didalami.

Baca Juga :
Lari Sambil Belajar Empati, Bisa Merasakan Dunia Anak Berkebutuhan Khusus
Gila! Pria 50 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur di Kaltim, Terancam 15 Tahun Bui
Polda Jatim Periksa 17 Saksi Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kisah Cinta Tragis di Balik Nama Jalan Datu Museng
• 5 jam lalu
0
thumb
Analisis BRIN Soal Kebakaran Hutan Sulit Dipadamkan
• 8 jam lalu
0
thumb
Macron Kecam Kekerasan dalam Demonstrasi Ricuh di Prancis
• 16 jam lalu
0
thumb
Asap Kebakaran Hutan Capai Jakarta, Warga Resah dan Khawatirkan Kesehatan
• 16 jam lalu
0
thumb
5 Camilan Sehat Sebelum Tidur
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.