PT PLN menetapkan pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik total atau blackout di Batam pada Senin (12/10/2026).
Kompensasi untuk pelanggan reguler diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik November 2026, sehingga pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan.
Raditya Surya Danu Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam menyampaikan, adanya kompensasi didasarkan pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
“Untuk pelanggan reguler, sesuai peraturan gubernur, kompensasi sebesar 10 persen terhadap beban akan langsung otomatis masuk ke tagihan atau billing bulan November,” kata Raditya dilansir dari Antara, Senin (19/10/2026).
Pemberian kompensasi itu dilakukan karna adanya evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan itu.
“Jadi kami ada dua jenis layanan, satu layanan bagi pelanggan reguler, yang otomatis jadi tidak perlu membuat permohonan maupun pergi ke kantor,” katanya.
Sementara, kompensasi bagi pelanggan layanan khusus atau bisnis ke bisnis (business-to-business/B2B) memiliki mekanisme berbeda.
Raditya menyampaikan, kompensasi untuk pelanggan layanan khusus berada di kisaran 15 hingga 25 persen dari total pemakaian pelanggan.
“Untuk layanan khusus B2B, berbeda-beda sesuai dengan pelayanan. Besarannya sekitar 15-25 persen dari total pemakaian pelanggan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perhitungan kompensasi itu merupakan bagian dari pemenuhan hak pelanggan akibat gangguan pelayanan listrik.
PLN Batam juga akan melaporkan pelaksanaan pemberian kompensasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun nilai kerugian yang dialami PLN Batam akibat gangguan kelistrikan itu belum dihitung. (ant/fia/saf/ipg)





Komentar (0)