Unggah soal Blackout Batam, Fransisca Diperiksa Polisi 3 Jam

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Fransisca Mawar Menik, warga Batam yang dilaporkan terkait unggahannya mengenai pemadaman listrik total (blackout) di Batam, menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Senin (19/10).

Kuasa hukum Fransisca, Yopta Eka Saputra, mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada kliennya, terutama mengenai unggahan di media sosial yang dilaporkan.

Menurut Yopta, penyidik juga menanyakan apakah Fransisca menerima bayaran atas unggahannya serta komunikasinya dengan media terkait keluhan mengenai blackout di Batam.

“Salah satu pertanyaan yang diajukan apakah klien saya mendapat bayaran untuk postingan di medsosnya. Kemudian terkait komunikasinya dengan media, atas keluhan klien saya terkait blackout di medsos,” kata Yopta seusai pemeriksaan di Polda Kepri, Senin (19/10).

Yopta menjelaskan, salah satu unggahan yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan hubungan keluarga antara Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo; dan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

Menurut dia, Fransisca mengunggah ulang pemberitaan salah satu media massa di Batam mengenai persoalan tersebut melalui akun Threads miliknya. Dalam unggahan itu, Fransisca mempertanyakan dugaan hubungan tersebut berdasarkan informasi yang dimuat media.

Selain unggahan di Threads, kata Yopta, penyidik juga menyoroti komunikasi Fransisca dengan sebuah kantor media di Singapura.

“Salah satu postingan yang dipermasalahkan adalah hasil liputan salah satu media massa di Batam yang diposting ulang oleh klien saya. Satu postingan lain yang menjadi masalah adalah komunikasinya dengan kantor media massa di Singapura,” ujarnya.

Yopta mengatakan Fransisca tidak mengenal pelapor bernama Deni. Ia juga mempertanyakan kerugian pribadi yang dialami pelapor akibat unggahan kliennya tersebut.

Di sisi lain, Yopta mengapresiasi respons kepolisian yang dinilainya cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia berharap penanganan perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi publik mengenai proses pelaporan di kepolisian.

“Satu sisi mengapresiasi, dan hal ini bisa menjadi referensi bagi masyarakat kalau laporan ternyata bisa diproses cepat,” kata Yopta.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak pelapor maupun kepolisian mengenai substansi laporan tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Aulia Sarah Ungkap Tantangan Jadi Hantu di Film Pirunduk
• 9 jam lalu
0
thumb
Maling Bobol Rumah Warga Cibitung Bekasi di Siang Bolong
• 8 jam lalu
0
thumb
Pemkab Pasuruan perbaiki pipa air terdampak kebakaran Gunung Arjuno
• 1 jam lalu
0
thumb
Warga Cilincing: Kok Bisa Ganti Rugi Rp27,6 Miliar Justru Dicairkan ke Yayasan Milik Jusuf Hamka?
• 12 jam lalu
0
thumb
BEI Sebut ARB 7 Persen Efektif Redam Kepanikan Investor Pasar Saham
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.